Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Bakal Diprioritaskan untuk KDMP

Alokasi Dana Desa 2026 di Jawa Tengah Bakal Diprioritaskan untuk KDMP

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
  • visibility 247

Kabarjatengterkini.com – Alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 di Jawa Tengah akan diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Besaran Rp6,8 triliun, hanya Rp2,6 triliun saja untuk program selain KDMP, sedangkan Rp4,1 triliun lainnya untuk KDMP.

Besaran DD tahun ini juga turun menjadi Rp6,8 triliun dari Rp7,9 triliun pada tahun 2025. Adanya perubahan tersebut, setiap desa kemungkinan hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta dari sebelumnya Rp1 miliar.

“Untuk tahun 2025 Dana Desanya Rp 7,9 triliun. Kalau tahun ini per desa akan mendapatkan dana desa antara Rp 300-400 juta,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso, Rabu (19/2/2026), dikutip Detik.

Menurut informasinya, Dana Desa reguler tahun ini akan dicairkan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama pada bulan Maret 2026 mendatang dan 40 persen pada tahap kedua pada bulan Juli 2026 kemudian.

Adapun alokasi untuk KDMP sebesar 61 persen atau Rp4,1 triliun. Hal ini mengacu pada kebijakan penyesuaian dana desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Anggaran tersebut akan difokuskan untuk pembangunan fisik gedung maupun pengembangan KDMP, seperti pergudangan hingga penyediaan produk, di masing-masing desa.

Dengan demikian, Dana Desa reguler yang diterima desa untuk tahun ini hanya sebesar Rp 2,6 triliun. Skema pembagian khusus atau earmark yang diterapkan pada tahun sebelumnya pun sudah tidak ada, sehingga setiap desa diharapkan bisa memanfaatkan DD dengan efektif dan efisien.

“(DD) Rp 6,831 triliun, kini menjadi Rp 2,633 triliun, berarti Rp 4,198 triliun untuk KDMP,” ucap Nadi.

“Mohon untuk digunakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan fokus penggunaan yang sudah ditetapkan, serta betul-betul dibutuhkan masyarakat desa berdasarkan hasil musdes (musyawarah desa),” lanjut dia.

Pihaknya juga mendorong setiap desa untuk mencari pendanaan dari sumber lain guna menutupi kebutuhan biaya bagi program pembangunan desa lainnya.

“Solusinya desa harus mampu menggali PADesa untuk membiayai pembangunan desa,” ujarnya. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • bupati

    KPK Sita 3 Motor Mewah dari Rumah Orang Dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber serangkaian penyidikan intensif pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Kabupaten Pemalang. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut berhasil menyita sebanyak tiga unit sepeda motor mewah dari kediaman orang dekat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, yaitu Mohamad Haris alias Gus Haris. Rumah mewah milik Gus Haris yang digeledah oleh penyidik […]

  • silmy karim

    Usut Asal-Usul Aset Mewah Silmy Karim, KPK Cium Aroma Korupsi LHKPN Wamen Imipas

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami dugaan skandal rasuah yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Lembaga antirasuah tersebut kini mulai mencium ‘aroma’ menyengat dugaan korupsi di balik kepemilikan sejumlah aset mewah milik Silmy yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim penyidik KPK […]

  • Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Menjadi SISKS Pakubuwono XIV

    Gusti Purbaya Resmi Dinobatkan Menjadi SISKS Pakubuwono XIV

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Gelar Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIV telah dinobatkan kepada Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya pada hari ini, Sabtu (15/11/2025), di Keraton Surakarta. Prosesi penobatan, PB XIV dikawal bregada atau prajurit Keraton Surakarta, serta diiringi para kerabat, sentana, dan abdi dalem ke Siti Hinggil […]

  • Ancam Kelangsungan Hutan Lindung, Tambang Galian C Ilegal di Pakis Kendal Ditutup

    Ancam Kelangsungan Hutan Lindung, Tambang Galian C Ilegal di Pakis Kendal Ditutup

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Kendal, Kabarjatengterkini.com – Tambang galian C di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, ditutup. Penutupan operasi tambang tersebut dilakukan lantaran belum berizin atau merupakan tambang ilegal. “Untuk tambang galian C yang di dusun Pakis desa Sidomukti kecamatan Weleri itu ilegal karena tidak ada izinnya,” kata Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas Mineral Bukan […]

  • Rio Haryanto

    Sebarkan Dokumen Pribadi Milik Rio Haryanto, Petugas Kelurahan Disanksi Pemotongan Gaji

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Mantan petugas kelurahan Penumping, A, disanksi pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan. Sanksi sedang tersebut dijatuhkan buntut kebocoran data milik eks pembalap F1, Rio Haryanto. “Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber […]

  • Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum

    Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Polda Jateng ingatkan bahwa konten pocong jadi-jadian yang meresahkan publik bisa diproses hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Teror video pocong telah terjadi di beberapa daerah Jawa Tengah baru-baru ini. Namun, menurut penelusuran, konten tersebut sengaja dibuat hanya untuk menakut-nakuti agar viral dan mendapatkan banyak audiens. “Kalau video […]

expand_less