Polda Jateng Ingatkan Pembuat Konten Pocong Jadi-jadian Bisa Diproses Hukum
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Polda Jateng ingatkan bahwa konten pocong jadi-jadian yang meresahkan publik bisa diproses hukum. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Teror video pocong telah terjadi di beberapa daerah Jawa Tengah baru-baru ini. Namun, menurut penelusuran, konten tersebut sengaja dibuat hanya untuk menakut-nakuti agar viral dan mendapatkan banyak audiens.
“Kalau video itu menciptakan kegaduhan dan keresahan masyarakat tentu ada pasal dalam Undang-undang ITE. Kalau sudah diingatkan tapi tidak mematuhi, tentunya akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Jumat (29/5/2026), dikutip Detik.
Ia mengatakan, video-video tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Aksi tersebut masih bisa diproses di jalur hukum apabila video yang disebarkan memicu gangguan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Setiap kreator membuat video ada yang tapping langsung dan juga digabungkan dengan AI, apabila konten di situ menimbulkan suatu permasalahan tentu harus dilakukan penindakan,” lanjut dia.
Lebih lanjut, pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti fenomena teror pocong tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman isu pocong yang ramai dibicarakan di media sosial.
Salah satu pembuat video pocong yang berasal dari Kabupaten Pati bahkan sudah tertangkap, kemudian diberikan pembinaan oleh aparat.
“Kalau mengenai teror pocong, Polda Jawa Tengah fokus juga mengimbau kepada jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan. Karena teror ini dalam bentuk fenomena,” kata Artanto.
“Beberapa wilayah sudah menangkap (pelaku), tertangkap tangan langsung para konten kreator tersebut yang membuat tapping video pocong tersebut dan langsung dilakukan pembinaan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengimbau para kreator konten untuk mempertimbangkan dampak video yang dibuat.
“Kami harapkan para pembuat konten betul-betul memahami apakah konten tersebut bermanfaat atau justru menimbulkan kegaduhan di media sosial maupun di dunia nyata,” ujar Artanto. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

