Sempat Buron dan Intimidasi Korban, Kakak Ipar Cabul di Paguyangan Brebes Akhirnya Diringkus Polisi
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 15

Kabarjatengterkini.com– Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMK di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat melarikan diri dan melakukan berbagai upaya intimidasi terhadap keluarga korban, pelaku berinisial IMD (40) kini resmi diringkus oleh Satreskrim Polres Brebes.
Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat luas, tidak hanya karena status pelaku yang merupakan kakak ipar korban, melainkan juga adanya keterlibatan sejumlah oknum yang mencoba mengintervensi kasus dengan kedok perdamaian.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Waka Polres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, dalam gelaran konferensi pers di Aula Mapolres Brebes pada Selasa (2/6/2026).
“Hasil penyidikan mendalam dari jajaran Satreskrim Polres Brebes, kami telah resmi mengamankan seorang tersangka berinisial IMD (40), warga Kabupaten Brebes. Tersangka ini merupakan kakak ipar dari korban sendiri,” ungkap Kompol Ryke Rhimadhila di hadapan awak media.
Modus Pelaku: Manfaatkan Kedekatan Keluarga dan Diancam Video Asusila
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, aksi bejat pelaku ternyata telah berlangsung lama dan berulang kali. Tersangka IMD diketahui memanfaatkan statusnya sebagai bagian dari keluarga dekat untuk melancarkan aksi kejinya tanpa dicurigai anggota keluarga lain.
Dari pengakuan korban dan bukti yang dihimpun, tersangka tercatat telah melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya tersebut lebih dari 10 kali. Selama kurun waktu tersebut, korban yang masih di bawah umur berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa berat.
“Pelaku melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga. Korban tidak berani melawan karena terus mendapat ancaman,” jelas Kompol Ryke.
Modus pengancaman yang digunakan pelaku tergolong sangat kejam. IMD mengancam akan menyebarkan video asusila hubungan terlarang mereka jika korban berani mengadu atau melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ketakutan inilah yang membuat korban terpaksa bungkam selama berbulan-bulan.
Kronologi Terungkapnya Kasus: Korban Nyaris Akhiri Hidup
Pihak kepolisian membeberkan bahwa rentetan peristiwa memilukan ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Februari 2025 hingga Oktober 2025. Seluruh aksi pencabulan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kabupaten Brebes.
Kasus ini baru mulai terendus dan terungkap ke publik setelah korban yang sudah tidak kuat menahan beban mental, memberanikan diri menghubungi ibunya pada bulan April 2026 lalu.
Saat menghubungi sang ibu, korban menyampaikan kondisi psikologisnya yang sudah sangat tertekan dan berada di ambang batas kemampuan. Bahkan secara tragis, korban sempat mengungkapkan keinginan kuat untuk mengakhiri hidupnya akibat depresi berat yang dialaminya.
Mendengar kabar menyayat hati tersebut, ibu korban yang saat itu sedang bekerja merantau di Jakarta langsung syok. Ia segera menghubungi kerabat dan anggota keluarga lainnya yang berada di Brebes untuk mendatangi rumah korban guna memastikan keselamatan jiwanya. Dari situlah, seluruh cerita kelam ini akhirnya terbongkar dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib.
“Sebagai barang bukti, kami telah mengamankan pakaian Pramuka yang dikenakan oleh korban saat terakhir kali peristiwa tersebut terjadi,” tandas Waka Polres.
Sempat Diwarnai Intimidasi Empat Oknum yang Mengaku Wartawan dan Pengacara
Perjalanan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Paguyangan ini tidak berjalan mulus. Setelah kasus ini mulai mencuat dan ramai diberitakan oleh media massa, pelaku IMD sempat mengambil langkah seribu dan melarikan diri dari kejaran petugas.
Tak hanya buron, pihak keluarga pelaku juga mencoba menempuh jalur belakang demi membungkam keluarga korban. Diketahui, ada empat orang oknum yang mendatangi kediaman keluarga korban. Keempat orang ini secara intimidatif mengaku berprofesi sebagai Wartawan, Pengacara, Penyidik, serta perwakilan dari pihak keluarga pelaku.
Mereka berniat meminta damai secara sepihak dan menyodorkan sejumlah uang sebagai kompensasi agar laporan polisi dicabut. Tindakan ini sempat memicu kemarahan publik hingga kepolisian sempat mengamankan keempat oknum tersebut untuk dimintai keterangan, meskipun pada akhirnya mereka dibebaskan kembali.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Atas perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur sekaligus kerabat dekatnya, kini tersangka IMD harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses hukum tersangka dengan undang-undang terbaru yang berlaku di Indonesia tanpa pandang bulu.
“Atas perbuatannya, tersangka IMD dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kompol Ryke.
Berdasarkan pasal berlapis terkait kekerasan seksual tersebut, IMD kini dibayangi oleh hukuman kurungan yang sangat lama dan denda materiil yang fantastis.
“Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” pungkasnya menutup rilis resmi. (Pet)
- Penulis: markom kabarjatengterkini

