Bupati Nonaktif Sudewo Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 11

Foto: Bupati Nonaktif Sudewo (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Total ada lima berkas perkara yang dilimpahkan oleh KPK RI ke pengadilan baru-baru ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luhur Supriyohadi, menyebutkan bahwa saat ini Sudewo dan keempat tersangka masih ditahan di Jakarta, karena proses pemindahan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Semarang.
“Kita lihat dulu penetapannya. Kalau penetapan penahanannya tetap di Jakarta ya, di Jakarta. Belum ada (penetapan untuk pindah),” jelas Luhur, Kamis (4/6/2026), dikutip Detik.
Adapun lima berkas tersebut milik empat tersangka, yakni Sumarjiono (Kades Arumanis), Karjan (Kades Sukorukun), sama Abdul Suyono (Kades Karangrowo), serta Sudewo yang memiliki dua berkas kasus yang akan disidangkan secara bersama-sama.
Dua kasus yang menjerat Sudewo merupakan perkara yang berbeda, yakni terkait dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta dugaan pemerasan pada proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
“Kasus pemerasan pengisian perangkat desa dan dugaan suap proyek jalur kereta api (DJKA) Kementerian,” terang dia.
Penggabungan dua kasus dalam persidangan dilakukan demi efektivitas proses hukum. Sementara itu, untuk proses persidangan di Tipikor Semarang, KPK menyiapkan tiga satuan tugas (satgas) jaksa yang akan menangani perkara tersebut.
“Dengan prinsip asas (peradilan) sederhana, singkat, kita gabungkan biar tidak terlalu bertele-tele dan lama,” ujarnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

