Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 74

Kabarjatengterkini.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh publik ini terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan strategis tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Jaksa: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan?

Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan memiliki pertimbangan hukum tersendiri untuk membiarkan kedua tersangka tetap menghirup udara bebas selama proses hukum berjalan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan berbagai aspek objektivitas serta subjektivitas.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Marcelo, ada beberapa alasan utama di balik keputusan tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa:

1. Jaminan Kuat dari Pihak Keluarga

Faktor utama yang melandasi kebijakan ini adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum yang diperkuat oleh komitmen pihak keluarga tersangka. Keluarga masing-masing bersedia pasang badan dan bertindak sebagai penjamin selama proses peradilan berlangsung. Pihak keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atau risiko hukum apabila di kemudian hari tersangka mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

2. Surat Pernyataan Kooperatif dari Tersangka

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk patuh pada hukum. Di dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji akan:

  • Selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang maupun kewajiban hukum lainnya.

  • Tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan di kemudian hari.

  • Turut serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Kejari Terima Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Dokumen

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta tumpukan barang bukti yang sangat masif. Tercatat ada ratusan item yang disita untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Marcelo mengungkapkan bahwa tim jaksa menerima total 714 item barang bukti. Ragam barang bukti ini didominasi oleh perangkat digital dan dokumen fisik yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan narasi terkait ijazah tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Dokumen Tekstual dan Cetak: Berkas cetak, dokumen surat, serta buku-buku referensi terkait perkara.

  • Gawai & Perangkat Elektronik: Telepon genggam (handphone) milik para tersangka yang digunakan untuk beraktivitas di ruang digital.

  • Media Penyimpanan Digital: Flashdisk dan peranti penyimpanan data eksternal lainnya.

  • Konten Multi Media: Tautan (link) berita, tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta video-video yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Kepala Kejari Jaksel tersebut.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari riuh rendahnya pembahasan di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan dan analisis yang diunggah oleh kedua tokoh ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa menjelang pelimpahan tahap II, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, setelah berkas berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status penahanan mereka ditangguhkan atas dasar sikap kooperatif.

Di sisi lain, setelah dipastikan tidak ditahan, dr Tifa sempat melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik melalui media sosialnya. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki andil moral tersendiri dalam mendukung perjuangan keadilan yang sedang ia jalani saat ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas surat dakwaan formal secara cermat. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Meskipun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, status mereka tetap merupakan tersangka yang wajib mematuhi seluruh rangkaian prosedur peradilan pidana hingga keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim hukum kedua tersangka pun menyatakan siap menghadapi pembuktian di muka persidangan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Mantapkan Materi Edukasi Cegah LGBTQ di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

    Pemerintah Mantapkan Materi Edukasi Cegah LGBTQ di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah gaungkan anti budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) lewat pendidikan keagamaan. Terkait hal ini, Kementerian Agama masih mematangkan penyusunan materi edukasi bagi peserta didik. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menjelaskan, penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif oleh masing-masing direktorat pendidikan agama. Draf tersebut perlu diplenokan lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai […]

  • Modifikasi Cuaca dan Pembangunan Kolam Retensi Jadi Upaya Penanganan Puncak Musim Hujan

    Modifikasi Cuaca dan Pembangunan Kolam Retensi Jadi Upaya Penanganan Puncak Musim Hujan

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah upayakan penanganan jangka menengah dan jangka panjang terkait puncak musim hujan tahun ini. Banjir di sejumlah wilayah Jawa Tengah bagian utara, seperti Semarang dan Demak memang perlahan surut. Meski demikian, puncak musim hujan diperkirakan akan berlangsung selama bulan November hingga Desember 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, […]

  • Setiap SPPG di Seluruh Indonesia Terima Dana Rp500 Juta Per Hari

    Setiap SPPG di Seluruh Indonesia Terima Dana Rp500 Juta Per Hari

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini – Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut bakal langsung menerima Rp500 juta per hari. Ini berdasarkan mekanisme penyaluran langsung dana dari Badan Gizi Nasional ke masing-masing dapur MBG. Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, sebanyak 93 persen anggaran sudah disalurkan ke SPPG seluruh Indonesia. Dari total Rp 268 triliun, sekitar Rp 240 triliun sudah […]

  • Heboh Rekening AMPB Diblokir Sebelum Demo, Pihak Bank dan Polisi Klarifikasi

    Heboh Rekening AMPB Diblokir Sebelum Demo, Pihak Bank dan Polisi Klarifikasi

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Heboh rekening berisi dana operasional milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu diblokir secara sepihak oleh bank BUMN. Hal ini memicu kecaman dari masyarakat, terutama terkait keamanan privasi nasabah. Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Mandiri memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut. Ia menjelaskan, pemblokiran sementara dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. “Pemblokiran tersebut […]

  • Kelompok Tani di Desa Kalidoro Pati Peroleh Bantuan Alsintan

    Kelompok Tani di Desa Kalidoro Pati Peroleh Bantuan Alsintan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Kelompok tani di Desa Kalidoro, Kecamatan Pati, memperoleh bantuan berupa alat dan mesin pertanian (Alsintan). Penyerahan Alsintan ini ditujukan untuk membantu meningkatkan produktivitas pertanian. Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan dukungan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Bupati Pati Sudewo menyebutkan, ada sebanyak 29 unit Alsintan yang diserahkan ke kelompok tani […]

  • BRIN Kenalkan Smart Microgrid untuk Kawasan Wisata Karimunjawa, Bisa Pasok Listrik dan Air Bersih

    BRIN Kenalkan Smart Microgrid untuk Kawasan Wisata Karimunjawa, Bisa Pasok Listrik dan Air Bersih

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kenalkan teknologi smart microgrid untuk penyediaan listrik dan air bersih di Karimunjawa, Jepara. Hal ini ditujukan untuk penguatan potensi pariwisata di pulau tersebut. “Karimunjawa ini daerah yang sangat bagus, bahkan tadi Pak Gubernur menyebutnya sebagai Maldives-nya Indonesia. Tapi potensi itu belum terekspos dengan baik, karena masih membutuhkan […]

expand_less