Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Alasan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 18

Kabarjatengterkini.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan secara resmi memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta ahli epidemiologi, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Kedua tokoh publik ini terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan strategis tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Jaksa: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan?

Meskipun berkas perkara dinyatakan lengkap, kejaksaan memiliki pertimbangan hukum tersendiri untuk membiarkan kedua tersangka tetap menghirup udara bebas selama proses hukum berjalan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui mekanisme hukum yang sah dan mempertimbangkan berbagai aspek objektivitas serta subjektivitas.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Marcelo, ada beberapa alasan utama di balik keputusan tim jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa:

1. Jaminan Kuat dari Pihak Keluarga

Faktor utama yang melandasi kebijakan ini adalah adanya permohonan resmi dari kuasa hukum yang diperkuat oleh komitmen pihak keluarga tersangka. Keluarga masing-masing bersedia pasang badan dan bertindak sebagai penjamin selama proses peradilan berlangsung. Pihak keluarga menyatakan siap menerima segala konsekuensi atau risiko hukum apabila di kemudian hari tersangka mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.

2. Surat Pernyataan Kooperatif dari Tersangka

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan dr Tifa juga menandatangani surat pernyataan tertulis yang menegaskan komitmen mereka untuk patuh pada hukum. Di dalam surat tersebut, kedua tersangka berjanji akan:

  • Selalu kooperatif memenuhi panggilan sidang maupun kewajiban hukum lainnya.

  • Tidak akan mengulangi perbuatan yang disangkakan di kemudian hari.

  • Turut serta menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” sambung Marcelo.

Kejari Terima Ratusan Barang Bukti Elektronik dan Dokumen

Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas perkara beserta tumpukan barang bukti yang sangat masif. Tercatat ada ratusan item yang disita untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti.

Marcelo mengungkapkan bahwa tim jaksa menerima total 714 item barang bukti. Ragam barang bukti ini didominasi oleh perangkat digital dan dokumen fisik yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan narasi terkait ijazah tersebut.

Secara rinci, barang bukti yang diserahkan meliputi:

  • Dokumen Tekstual dan Cetak: Berkas cetak, dokumen surat, serta buku-buku referensi terkait perkara.

  • Gawai & Perangkat Elektronik: Telepon genggam (handphone) milik para tersangka yang digunakan untuk beraktivitas di ruang digital.

  • Media Penyimpanan Digital: Flashdisk dan peranti penyimpanan data eksternal lainnya.

  • Konten Multi Media: Tautan (link) berita, tangkapan layar (screenshot) unggahan, serta video-video yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini,” jelas Kepala Kejari Jaksel tersebut.

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ijazah Jokowi

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr Tifa ini bermula dari riuh rendahnya pembahasan di media sosial mengenai keaslian ijazah milik Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Tuduhan dan analisis yang diunggah oleh kedua tokoh ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Polda Metro Jaya yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, hingga akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sempat beredar kabar bahwa menjelang pelimpahan tahap II, keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, setelah berkas berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, status penahanan mereka ditangguhkan atas dasar sikap kooperatif.

Di sisi lain, setelah dipastikan tidak ditahan, dr Tifa sempat melontarkan pernyataan yang menarik perhatian publik melalui media sosialnya. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki andil moral tersendiri dalam mendukung perjuangan keadilan yang sedang ia jalani saat ini.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan akan segera menyusun berkas surat dakwaan formal secara cermat. Berkas perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Meskipun Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan, status mereka tetap merupakan tersangka yang wajib mematuhi seluruh rangkaian prosedur peradilan pidana hingga keluarnya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tim hukum kedua tersangka pun menyatakan siap menghadapi pembuktian di muka persidangan.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Semarang Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Inggris Lewat Inovasi Pengelolaan Sampah

    Pemkot Semarang Jajaki Potensi Kerja Sama dengan Inggris Lewat Inovasi Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota Semarang sedang menjajaki potensi kerja sama bilateral dengan Inggris dalam hal inovasi pengelolaan sampah. Kerja sama ini melanjutkan kemitraan Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Sir Keir Starmer yang akan berfokus pada pertumbuhan ekonomi, iklim dan energi, keamanan dan pertahanan, serta masyarakat dan sosial. Wali Kota Agustina pun turut menyambut […]

  • Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi

    Pemprov Jateng Imbau ASN Bersepeda ke Kantor untuk Hemat BBM

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) imbau aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk mengayuh sepeda ke kantor. Imbauan ini berkaitan dengan langkah pemerintah pusat dalam menghemat energi, termasuk BBM, di tengah ketidakpastian global. “Kita sudah bikin rengrengan, sudah kita kalkulasi. Nek (kalau) perlu besok hari tertentu semua ASN kita naik sepeda dengan […]

  • liburan

    Manado, Destinasi Liburan Lengkap dengan Alam Indah, Kuliner Lezat, dan Akomodasi Nyaman

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Manado, ibu kota Sulawesi Utara, terus menjadi salah satu destinasi liburan favorit baik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Alam yang indah, kuliner yang menggoda, hingga kemudahan akomodasi membuat Manado menjadi tempat sempurna untuk menikmati liburan. Tidak heran jika banyak wisatawan asing betah tinggal lebih lama untuk mengeksplorasi keindahan kota ini. General Manager Grand Luley […]

  • pati

    DPRD Pati Sepakati Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati baru saja menggelar sidang paripurna yang mengundang perhatian publik. Sidang yang digelar pada 13 Agustus 2025 ini memutuskan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dengan tujuan untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga menandai awal dari proses yang […]

  • Pemprov Jateng Bersama Kemenkum Berikan Program Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat Rentan

    Pemprov Jateng Bersama Kemenkum Berikan Program Bantuan Hukum Gratis ke Masyarakat Rentan

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersama Kementerian Hukum memberikan program bantuan hukum gratis. Program ini menyasar masyarakat miskin dan kelompok rentan untuk mengakses pendampingan hukum dari profesional. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum saat ini sudah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada 1.400 desa di Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jateng […]

  • Pemprov Jateng Dorong Hilirisasi Industri, Bisa Tingkatkan Nilai Tambah dan Pendapatan

    Pemprov Jateng Dorong Hilirisasi Industri, Bisa Tingkatkan Nilai Tambah dan Pendapatan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Hilirisasi industri dianggap bisa meningkatkan nilai tambah (value added) produk yang ditawarkan. Nantinya, hal ini secara kumulatif bisa berdampak pada peningkatkan pendapatan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno dalam Forum Perumusan Analisis dan Rekomendasi Kebijakan (Pusaka Jateng 2025). Hilirisasi ini bisa dilakukan pada komoditas utama ekspor Indonesia, seperti […]

expand_less