Sebelum ke Pusat, Usulan Pemekaran Kabupaten Brebes Harus Disetujui di Tingkat DPRD Provinsi
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026
- visibility 20

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno (Sumber: Pemprov Jateng)
Kabarjatengterkini.com – Usulan pemekaran Kabupaten Brebes melalui pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan sudah dalam tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno. Ia menyebutkan, kajian pemerintah provinsi menyatakan bahwa persyaratan awal pembentukan daerah baru sudah terpenuhi, sehingga tahap selanjutnya memperoleh persetujuan DPRD Jateng.
“Persyaratan awal sudah terpenuhi, sehingga Pak Gubernur mengajukan kepada DPRD untuk dibahas, dan nanti ujungnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur,” kata Sumarno, Kamis (30/7/2026).
Pembentukan CDOB Brebes harus melalui persetujuan antara DPRD dan Gubernur, sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan tahapan verifikasi melalui tim independen.
Setelahnya, Pemprov hanya mengawal pemenuhan seluruh persyaratan karena kewenangan selanjutnya berada di pihak pusat.
Sumarno menilai bahwa pemekaran wilayah bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat karena rentang kendali yang lebih pendek. Dengan demikian, layanan publik bisa menjadi lebih cepat, mudah dijangkau, dan efektif.
“Kalau secara konsep, semakin dekat dengan layanan pemerintahan tentu pelayanan akan menjadi lebih baik. Kawasannya lebih terjangkau, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan lebih akseleratif. Harapan kami seperti itu,” kata sekda. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

