Kasus Korupsi APBDes Kades Bulumanis Lor Pati: Negara Rugi Rp310 Juta
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 5

Foto: Konferensi Pers di Lantai II Ruang Sanika Satyawada (Sumber: Kabarjatengterkini.com)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, inisial MK (43), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp310 juta.
Aksi korupsi tersebut dilakukan MK, Kades Bulumanis Lor, dalam kurun waktu 18 Mei hingga 31 Desember 2021. Dalam kurun waktu tersebut, ia meminta dibuatkan bukti transaksi yang nilainya tidak sesuai dengan jumlah riilnya.
“Waktu dan tempat kejadian perkara terjadi kurun waktu sekitar tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 di Desa Bulumanis Lor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat Konferensi Pers di Lantai II Ruang Sanika Satyawada, Selasa (13/10/2026).
Sekdes, Bendahara Desa dan TPK diperintah membuat bukti LPJ terhadap nota pembelian surat pesanan dan pembayaran. Bukti LPJ itu terkait penggunaan Dana Desa tahun 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi 2021 untuk kegiatan pengaspalan jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli dari Unnes dan Inspektorat Pati, ditemukan kelebihan pembayaran Rp205 juta.
“Berdasarkan temuan ahli dari Unnes dan Inspektorat kabupaten Pati terkait pembelian aspal sesuai LPJ terdapat kelebihan bayar sebesar Rp205.993.500,” terangnya.
Selain itu, MK menggunakan uang sisa pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang harusnya bersumber dari Dana Desa Tahun 2021.
“Kepala Desa membawa dan menggunakan sisa estimasi pembayaran pajak untuk kegiatan fisik yang bersumber dari dana desa tahun 2021 sebesar Rp48.528.748. Yang seharusnya uang tersebut dikembalikan ke kas desa bulumanis Lor,” tambahnya.
Dia juga melakukan pemotongan uang untuk pembayaran pajak PPh 22 dan PPh 23 sebesar Rp38.002.707. Padahal, seharusnya uang tersebut disetorkan ke kas negara. Akibatnya tindak korupsinya, negara merugi Rp310.656.135.
“Berdasarkan audit perhitungan keuangan negara dari inspektorat Daerah Kabupaten Pati ditemukan keuangan negara Rp310.656.135,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, MK disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam bahan penyidikan, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang disebutkan dalam dokumen perkara. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

