Warga Vs Kades Desa Gadu: Siap Lapor Balik Jika Aduan ke Polisi Tak Dicabut
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 6

Foto: Warga Vs Kades Desa Gadu: Siap Lapor Balik Jika Aduan ke Polisi Tak Dicabut (Sumber: Facebook Eko Kuswanto)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, ancam lapor balik kepala desa (Kades) ke polisi jika aduan belum dicabut. Aduan itu berkaitan dengan aksi pemasangan spanduk tanpa izin untuk meminta kejelasan status tanah aset desa.
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga bernama Aji. Menurutnya, langkah Kades Gadu yang sempat berniat menjual tanah aset desa atau bondo deso seluas 1,492 hektare tanpa transparasi sudah menyalahi aturan.
“Kalau memang laporan Pak Kepala Desa itu dicabut, kami terima saja. Tapi kalau dilanjut, kami pun tidak segan untuk melaporkan kepala desa kami ke Polresta, karena sudah ada niat untuk menjual bondo deso Gadu. Itu kan sudah salah menurut aturan,” tegas Aji, Kamis (6/11/2026), dikutip TribunNews.
Persoalan ini bergulir setelah muncul isu aset tanah Desa Gadu yang berada di Desa Sampok tersebut dijual oleh Kades ke pembeli tanpa adanya keterbukaan kepada warga desa.
“Kalau selalu transparan, ya nggak ada macam-macam ini,” ujarnya lagi.
Kepala Desa Gadu, Imam Sholikin, sebelumnya mengakui berencana menjual tanah yang terletak di Desa Sampok tersebut pada tahun tahun 2022. Hal itu dilakukan guna mengamankan aset, sementara hasil penjualannya akan dibelikan aset pengganti di Desa Gadu.
“Tahun 2022 itu pemahaman masyarakat memang kurang, dan saya pun mohon maaf, memang kurang (pemahaman mengenai regulasinya). Itu memang ada niat untuk mengamankan aset,” kata Imam.
Ia mengatakan, saat itu calon pembeli sempat menggarap lahan tersebut sejak 2022 dan sudah membayar sejumlah uang. Namun, penjualan itu tidak berlanjut dan uang dari calon pembeli sudah dikembalikan pada tahun 2025.
Imam menjelaskan, menurut aturan di pemerintah daerah dan kecamatan menyatakan bahwa tanah itu tidak boleh dijual. Adapun mekanismenya harus melalui tukar guling, dan perizinannya disebut sampai di tingkat Pemprov. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

