Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » DLH Rembang Imbau Masyarakat untuk Pilah Sampah di Tingkat Rumah

DLH Rembang Imbau Masyarakat untuk Pilah Sampah di Tingkat Rumah

  • account_circle Ilham Wiji
  • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
  • visibility 143

Rembang, Kabarjatengterkini.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi. Ia menjelaskan bahwasannya sampah dari tingkat rumah tidak keseluruhan harus dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Yang paling bagus yang sebenarnya pilah sampah dari rumah. Jadi sampah tidak semua dibuang di TPA, TPS, jadi ya dipilah dulu,” kata Ika.

Menurutnya, sampah organik perlu untuk dijadikan pupuk kompos. Selain itu, sampah yang punya nilai ekonomis perlu untuk dipilih dan dijual. Hal itu, lanjut dia, akan mengurangi timbunan sampah di TPA.

“Sampah yang masih punya nilai kita gunakan kembali, yang masih punya ekonomis bisa dijual ke pemulung. Jadi ini nanti akan mengurangi timbunan sampah di TPA. Jadi beban di TPA tidak terlalu berat,” jelas dia.

Apalagi untuk saat ini, dia mengungkapkan, TPA Landoh didominasi oleh sampah organik dari rumah tangga.

Dia menyebut TPA Landoh juga menampung 80 ton sampah per hari. Jumlah itu bisa mengalami penambahan apabila DLH Rembang sudah melakukan pelayanan penjemputan sampah di seluruh desa.

“Rata-rata 80 ton sampah per hari. Itu baru separuh yang kita layani. Jenisnya macam-macam, komposisinya paling banyak organik sampah-sampah rumah tangga,” ungkap dia.

Terkait lonjakan volume sampah, dia menyampaikan, terjadi pada momen tertentu seperti saat lebaran dan pergantian tahun tiba.

“Biasanya mengalami peningkatan di lebaran dan tahun baru,” pungkas Ika.

Kemudian dalam mengurangi volume sampah, DLH Rembang segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Refuse Derived Fuel (TPST RDF) di tahun 2026 mendatang dengan kapasitas 100 ton per hari. Itu merupakan program bantuan dari pemerintah pusat. (Adv)

  • Penulis: Ilham Wiji
  • Editor: Agriantika Fallent

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tentang 100 Titik Dapur MBG Diduga Fiktif: Korwil SPPG Cilacap Sebut Masih dalam Pembangunan

    Tentang 100 Titik Dapur MBG Diduga Fiktif: Korwil SPPG Cilacap Sebut Masih dalam Pembangunan

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Cilacap, Kabarjatengterkini.com – Heboh temuan 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG diduga fiktif di Kabupaten Cilacap. Temuan ini berdasarkan penjelasan Plt Bupati mengenai hasil pengecekan oleh BGN Pusat baru-baru ini. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Cilacap, Yuda Prasetyo, angkat bicara. Pihaknya membantah dugaan dapur MBG fiktif dan menyebutkan […]

  • Terbongkar Praktik Curang Ekspor Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Vietnam

    Terbongkar Praktik Curang Ekspor Sarang Burung Walet dari Indonesia ke Vietnam

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Terbongkar praktik kecurangan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) di kargo Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, beberapa waktu lalu. Temuan pelanggaran ekspor ini menyeret perusahaan eksportir inisial CJP. Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Paggabean, tindakan ilegal tersebut berhasil diketahui oleh pihaknya pada Selasa (11/11/2025) lalu. Adapun modus yang digunakan adalah menukar SBW bersih dengan SBW […]

  • rajiv

    Anggota DPR Rajiv Tegaskan Mafia Pupuk Subsidi Harus Berhenti Permainkan Petani

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengingatkan keras agar mafia pupuk tidak lagi mempersulit petani dalam mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah. Hal ini disampaikan saat bimbingan teknis (bimtek) kepada para petani di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (18/9/2025). Menurut Rajiv, masih banyak petani yang sudah memenuhi syarat administrasi […]

  • presiden

    Purbaya Dipanggil Presiden Prabowo Usai Bahas Subsidi Energi Rp386,9 Triliun di DPR

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, pada Selasa siang (30/9/2025), usai menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan. Purbaya tiba di Istana sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan, Purbaya menduga undangan tersebut […]

  • SuperApps Layanan Pemerintah Jateng JNN Rilis, Sudah Tersedia di PlayStore

    SuperApps Layanan Pemerintah Jateng JNN Rilis, Sudah Tersedia di PlayStore

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 258
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Aplikasi layanan publik ‘Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN)’ baru saja dirilis pada Selasa (19/8/2025). Peluncurannya bertepatan dengan acara HUT Jawa Tengah ke-80 di Kawasan Ekonomi Khusus Industripolis Batang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi mengatakan, superapps ini merangkum berbagai layanan publik milik Pemerintah […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja […]

expand_less