Desakan Penetapan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera Makin Menguat
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month Sen, 1 Des 2025
- visibility 76

Kabarjatengterkini.com- Desakan agar pemerintah pusat mengambil alih penuh penanganan banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatera semakin menguat.
Sejumlah organisasi besar, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, secara terpisah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Bencana Nasional bagi musibah besar yang menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dorongan ini muncul setelah melihat fakta lapangan bahwa kapasitas pemerintah daerah (pemda) di tiga provinsi tersebut telah lumpuh menghadapi skala kerusakan yang masif. Infrastruktur vital hancur, ribuan warga terisolasi, dan krisis kemanusiaan makin meluas akibat rentetan banjir bandang dan longsor yang terjadi dalam dua pekan terakhir.
MUI: Penetapan Bencana Nasional Sudah Menjadi Keharusan
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa penetapan status Bencana Nasional bukan lagi opsi yang dapat ditunda. Menurutnya, bencana kali ini memiliki dampak yang luar biasa besar dan menyeluruh, sehingga intervensi pemerintah pusat yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak.
“Kerusakan infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, rumah penduduk, sekolah, hingga tempat ibadah sudah dalam tahap meluluhlantakkan sendi kehidupan,” ujar Kiai Anwar dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/11).
Ia menjelaskan bahwa laporan MUI di tingkat daerah menunjukkan kondisi lapangan yang sangat mencekam. Banyak desa dan kecamatan masih terisolasi, akses logistik terputus, dan sebagian besar wilayah terdampak mengalami kelangkaan BBM karena distribusi terganggu. Harga bahan pokok melonjak drastis dan jaringan komunikasi nyaris tidak berfungsi.
“Sinyal HP saja tidak ada. Banyak korban yang belum ditemukan, bahkan belum tersentuh bantuan karena akses jalan terputus. Kemampuan pemerintah daerah sangat terbatas. Ini situasi yang benar-benar darurat,” tegasnya.
MUI menilai bahwa jika status Bencana Nasional tidak segera ditetapkan, penanganan korban, distribusi logistik, dan upaya pemulihan pasca-bencana akan terhambat lebih lama. Padahal, kebutuhan masyarakat sangat mendesak dan bersifat menyeluruh.
Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Kondisi Telah Memenuhi Indikator Darurat Nasional
Senada dengan MUI, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh juga menyuarakan permintaan serupa. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan bahwa bencana di Sumatera, khususnya Aceh, telah memenuhi seluruh indikator penetapan kedaruratan nasional.
Koalisi itu terdiri dari sejumlah organisasi, seperti LBH Banda Aceh, AJI Banda Aceh, YKPI, dan ICAIOS. Menurut Alfian, kondisi di lapangan menunjukkan lumpuhnya fungsi pemerintahan daerah akibat kerusakan fasilitas publik dan situasi ekonomi sosial masyarakat yang terhenti total.
“Ribuan warga terisolasi dan terancam kelaparan. Fasilitas publik hancur, listrik padam, dan perekonomian masyarakat lumpuh total. Negara harus hadir lewat penetapan status Bencana Nasional,” tegas Alfian di Banda Aceh pada Minggu (1/12).
Ia juga menambahkan bahwa kondisi fiskal daerah—khususnya Aceh—tidak lagi mampu menopang penanganan bencana yang berkelanjutan. Anggaran daerah sudah tersedot untuk penanganan darurat dalam beberapa hari terakhir, sementara kebutuhan logistik di lapangan terus meningkat.
Landasan Hukum Penetapan Bencana Nasional Sangat Jelas
Dari sisi regulasi, permintaan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menjelaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara jelas mengatur mengenai kriteria bencana yang dapat ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Beberapa indikator tersebut antara lain:
- Jumlah korban jiwa sangat besar
- Kerugian material signifikan
- Cakupan wilayah terdampak luas
- Lumpuhnya fungsi pemerintahan daerah
- Skala bencana melewati kemampuan daerah
Menurut Rahmad, semua indikator tersebut telah terpenuhi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bahkan beberapa kabupaten/kota secara resmi telah menyatakan ketidaksanggupan mereka dalam menangani bencana.
“Logistik dan evakuasi mandek karena kendala transportasi. Banyak wilayah tidak bisa dijangkau karena jalan rusak total, jembatan putus, maupun longsor susulan. Kami mendesak Presiden Prabowo dan para gubernur terkait untuk segera meresmikan status ini demi pemenuhan hak dasar korban,” jelas Rahmad.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan Bencana Nasional akan membuka akses lebih luas bagi pemerintah pusat untuk mengerahkan sumber daya, baik personel, peralatan, maupun anggaran, sehingga mempercepat proses evakuasi dan pemulihan.
Pemerintah Diminta Tidak Menunda Keputusan
Dengan semakin besarnya desakan dari berbagai pihak, publik kini menantikan langkah konkret pemerintah pusat. Para ahli kebencanaan menyebut bahwa penetapan Bencana Nasional menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional dalam penanganan bencana.
Saat ini, BNPB, TNI/Polri, Basarnas, serta berbagai kementerian dan lembaga telah berada di lapangan. Namun tanpa status Bencana Nasional, koordinasi lintas sektor dan mobilisasi bantuan dalam skala besar dapat terhambat.
Masyarakat berharap keputusan segera diambil demi mempercepat pemulihan, menyelamatkan lebih banyak korban, dan mengembalikan kondisi sosial ekonomi di wilayah terdampak.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

