Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

Kisah Nenek Elina Widjajanti (80), Lansia yang Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 109

Kabarjatengterkini.com- Sejumlah peristiwa memilukan terjadi di penghujung tahun 2025. Salah satunya menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya yang diduga diusir secara paksa dari rumahnya sendiri.

Kasus ini mencuat ke publik karena melibatkan dugaan kekerasan, pengrusakan rumah, hingga kejanggalan dokumen kepemilikan tanah.

Peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina telah berlangsung sejak 6 Agustus 2025 dan hingga akhir Desember 2025 belum menemukan titik terang.

Bahkan, kasus ini semakin melebar setelah ditemukan sejumlah fakta dan kejanggalan hukum yang memicu perhatian masyarakat luas.

Kronologi Pengusiran Paksa Nenek Elina

Insiden bermula pada 6 Agustus 2025 ketika puluhan orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) mendatangi rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.

Saat kejadian, rumah tersebut dihuni oleh Nenek Elina bersama seorang ibu lansia lainnya, seorang balita berusia 5 tahun, serta bayi berusia 1,5 bulan. Kedatangan kelompok tersebut bertujuan meminta Nenek Elina dan keluarganya segera mengosongkan rumah.

Mereka mengklaim bahwa rumah dan tanah yang ditempati Nenek Elina telah dibeli oleh seorang pria bernama Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Samuel maupun pihak yang datang tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi di lokasi kejadian.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, terlihat Nenek Elina menunjukkan sertifikat tanah miliknya sambil mempertanyakan dasar klaim tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menjual rumah yang telah ditempatinya sejak 2011.

Situasi memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik. Wajah Nenek Elina terlihat memar, sementara hidung dan bibirnya mengalami pendarahan. Tak lama setelah pengusiran, akses rumah disegel. Beberapa hari kemudian, sebuah ekskavator datang dan merobohkan bangunan rumah hingga rata dengan tanah.

Sejumlah barang penting milik Nenek Elina, termasuk Letter C tanah dan surat-surat perhiasan, diduga dipindahkan. Hingga kini, ia mengaku tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen tersebut.

Versi Samuel Terkait Kepemilikan Rumah

Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah tersebut dari mendiang kakak Nenek Elina, Elisa Irawati, sejak tahun 2014. Elisa diketahui meninggal dunia pada 2017 tanpa meninggalkan suami maupun anak.

Meski demikian, Nenek Elina merupakan salah satu dari enam ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewarisi tertanggal 6 Februari 2023. Hingga Agustus 2025, lahan tersebut juga masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Samuel mengaku telah beberapa kali meminta Nenek Elina mengosongkan rumah. Ia berdalih tindakan pengosongan secara paksa dilakukan karena peringatannya tidak diindahkan.

Deretan Fakta dan Kejanggalan Kasus Nenek Elina

Beberapa fakta penting terungkap dalam kasus ini. Pertama, Nenek Elina dan keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.

Kedua, kuasa hukum Nenek Elina menegaskan pengosongan dan perobohan rumah dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan. Tidak ada pendampingan aparat kepolisian saat rumah diratakan, padahal eksekusi objek sengketa seharusnya melalui putusan hukum yang sah.

Ketiga, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut menyoroti peran aparat RT dan RW setempat. Ia mempertanyakan mengapa pengurus lingkungan tidak mencegah pengusiran dan perobohan rumah, meski telah mengetahui rencana tersebut sebelumnya.

Kejanggalan lain ditemukan pada akta jual beli yang diklaim Samuel. Dokumen tersebut terbit pada 24 September 2025, sementara rumah Nenek Elina telah dibongkar lebih dulu pada 9 Agustus 2025. Selain itu, saat pengecekan ke kelurahan pada 23 September 2025, objek tanah masih tercatat atas nama Elisa Irawati.

Tak hanya itu, perubahan Letter C di kelurahan juga dinilai janggal karena dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris, termasuk Nenek Elina.

Kondisi Terkini dan Proses Hukum

Saat ini, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah kamar kos di kawasan Balongsari, Surabaya, yang dibiayai oleh keponakannya. Kondisi tersebut menambah keprihatinan publik terhadap nasib lansia yang kehilangan tempat tinggal.

Tim kuasa hukum Nenek Elina telah melaporkan Samuel ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025.

Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Pada 28 Desember 2025, Nenek Elina bersama tiga saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kasus pengusiran paksa Nenek Elina menjadi sorotan nasional dan memantik perbincangan soal perlindungan hukum terhadap lansia, hak atas tempat tinggal, serta pentingnya penegakan hukum yang adil dalam sengketa properti.

 

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    Doa Berharap Kebaikan Dunia dan Akhirat

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ada doa yang dianjurkan untuk diamalkan setiap hari karena memiliki keutamaan yang besar. Doa ini diajarkan oleh Rasulullah SAW untuk menghadirkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan dunia, sekaligus keselamatan di akhirat. Doa selamat dunia dan akhirat diamalkan agar dijauhkan dari berbagai kesulitan hidup serta penderitaan, serta membantu menjaga diri dari perbuatan sia-sia dan […]

  • Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    Kemenag Pati Minta Kuota Beasiswa PTN Seimbang Antara MA dan SMA Sederajat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    pati, kabarjatengterkini.com – Program beasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Meski demikian, pihaknya meminta kuota untuk siswa MA dan SMA/SMK yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bisa seimbang. “Kuotanya itu nanti juga ditambah antara kuota dari mahasiswa atau adik-adik dari SMA yang di bawah dinas dan juga dari adik-adik MA yang dibawah Kementerian […]

  • moist

    Scone Gluten Free Sempurna: Crumbly dan Moist dengan 5 Langkah Mudah

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Scone menjadi salah satu pastry favorit untuk sarapan atau teman minum teh. Namun, bagi Anda yang menjalani diet bebas gluten, membuat scone gluten free yang lezat bisa menjadi tantangan. Tidak jarang scone bebas gluten terasa kering atau mudah hancur. Di sisi lain, Anda ingin tekstur yang crumbly tapi tetap moist agar scone bisa dinikmati […]

  • Pemkab Semarang Gunakan Mobil Skylift untuk Pemeliharaan PJU dan Traffic Light

    Pemkab Semarang Gunakan Mobil Skylift untuk Pemeliharaan PJU dan Traffic Light

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang gunakan mobil Skylift untuk pemeliharaan perlengkapan jalan. Sebagai contoh, perbaikan penerangan jalan umum (PJU) dan lampu pengatur lalu lintas (traffic light). Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang melalui Sekretaris Djoko Nurjanto mengatakan, pengadaan mobil Skylift di tahun 2025 menggantikan kendaraan serupa tahun 2002. Penggantian ini dilakukan untuk mendukung proses […]

  • purbaya

    Purbaya Desak BEI Bersih-Bersih Saham Gorengan Sebelum Terima Insentif

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan insentif kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum pasar modal ditertibkan dari praktik perdagangan saham tidak wajar atau yang dikenal sebagai “saham gorengan”. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai menghadiri acara Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI yang digelar di […]

  • jateng

    Pemprov Jateng Jadi Provinsi Prioritas Kemitraan Startegis bagi Prancis

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 131
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perkuat kerja sama dengan pihak negara Prancis. Hal ini menjadikan Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi prioritas kemitraan strategis bagi negara tersebut. “Kunjungan ini bukan sekadar protokoler. Ini untuk meyakinkan bahwa Jawa Tengah adalah provinsi prioritas,” kata Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, pada Kamis (25/9/2025). Ia […]

expand_less