Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

Taj Yasin Serahkan SK Plt Bupati ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 126

Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati usai penetapan tersangka terhadap Sudewo di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Hadir di Pati, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. SK tersebut diserahkan ke Wakil Bupati Pati Risma Ardi Chandra untuk menjadi Plt Bupati.

“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati bisa mengkoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” kata Taj Yasin, Rabu (21/1/2026), dikutip Liputan6.com.

Harapannya, Plt Bupati Chandra dapat menunjukkan ketulusan dan profesionalitas dalam mengemban tugas melayani masyarakat Kabupaten Pati. Bersama TNI dan Polri, Plt Bupati harus terus menjaga kondusivitas dan mengurangi dampak dinamika politik di masyarakat.

“Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” jelas Taj Yasin.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Selain Sudewo, ada tiga Kades lainnya yang bernasib sama. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Jaken, Sumarjiono (JION); Kepala Desa Sokorukun Jaken, Karjan (JAN).

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana, telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP,” pungkas Asep. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • kehilangan

    Dunia Kehilangan Vatsala, Gajah Tertua di Asia yang Wafat di Usia Lebih dari 100 Tahun

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 722
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Dunia hewan kembali kehilangan sosok luar biasa. Kali ini, kabar duka datang dari Panna Tiger Reserve, India, tempat di mana Vatsala, seekor gajah betina yang diyakini sebagai gajah tertua di Asia, menghembuskan napas terakhirnya di usia lebih dari 100 tahun. Vatsala bukan hanya seekor gajah biasa. Sepanjang hidupnya, ia menjadi simbol kelembutan, kekuatan, dan […]

  • Cara Unduh Video Reels dengan Salin Link

    Cara Unduh Video Reels dengan Salin Link

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    kabarjatengterkini.com – Salah satu fitur yang banyak diminati oleh pengguna Instagram adalah Reels. Reels sendiri merupakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk membagikan dan melihat video-video pendek sesuai dengan topik-topik yang sedang Anda minati. Ada berbagai video yang tersedia di Reels dari para kreator konten, mulai dari tutorial, video lucu, cuplikan podcast, hingga voice over. Semua video-video tersebut memang menghibur dan […]

  • Kawasan Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

    Kawasan Dataran Tinggi Dieng Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 181
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Kawasan Dataran Tinggi Dieng ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM RI lewat Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada tanggal 7 Mei 2025. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin berharap, penetapan Taman Geopark Nasional Dieng bisa mendorong pengembangan pariwisata di Jawa Tengah. Sehingga, pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan […]

  • nadiem

    Nadiem Makarim Diduga Raih Keuntungan Rp809,6 Miliar dari Proyek Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima keuntungan mencapai Rp809,6 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) […]

  • persebaya

    Persebaya Kalah dari PSIM Yogyakarta di Pekan Pertama BRI Super League 2025/26

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Hasil mengejutkan terjadi di laga pembuka BRI Super League musim 2025/26. Bertanding di kandang sendiri, Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Persebaya harus mengakui keunggulan tim promosi PSIM Yogyakarta dengan skor tipis 0-1, Jumat (8/8) malam. Pertandingan yang digelar di hadapan puluhan ribu pendukung setia Persebaya, Bonek Mania, berakhir mengecewakan bagi tuan rumah. Meski […]

  • Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin

    Progres Pembangunan Infrastruktur Jateng Capai 99 Persen

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pekerjaan pembangunan infrastruktur di Provinsi Jawa Tengah telah mencapai progres 99 persen per awal Desember 2025. Pembangunan tersebut meliputi perbaikan-pemeliharaan jalan dan jembatan. Sepanjang tahun ini, Pemprov Jateng telah melakukan pemeliharaan rutin jalan provinsi sepanjang 2.307,26 km; rehabilitasi jalan sepanjang 68,73 km; preservasi/peningkatan jalan sepanjang 64,13 km; pemeliharaan rutin jembatan 26.211,27 meter, dan […]

expand_less