X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia, Implementasi PP Tunas Demi Perlindungan Anak
- account_circle markom kabarjatengterkini
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 6

Kabarjatengterkini.com- Platform digital X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan langkah strategis perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat itu, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan terkait tata kelola sistem elektronik, khususnya bagi platform jejaring sosial yang dikategorikan berisiko tinggi terhadap anak.
Dalam regulasi PP Tunas, layanan digital seperti media sosial diwajibkan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari berbagai potensi risiko di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya hingga interaksi yang tidak aman.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh X. Menurutnya, kebijakan ini menjadi contoh nyata kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta Pusat.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pembatasan usia ini akan mulai berlaku efektif pada 27 Maret 2026, sehari sebelum implementasi penuh PP Tunas secara nasional.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, X akan melakukan identifikasi terhadap akun pengguna di Indonesia. Akun yang tidak memenuhi persyaratan usia minimum akan dinonaktifkan secara bertahap. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terkendali bagi generasi muda.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga memastikan akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Monitoring dilakukan untuk menjamin seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Tunas.
“Kami akan melakukan pemantauan periodik untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini benar-benar dijalankan,” tegas Alexander.
Tidak hanya X, pemerintah juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk segera mengambil langkah serupa. Setiap platform digital yang telah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah diminta memberikan respons konkret dan tepat waktu.
Menurut Alexander, kepatuhan aktif dari seluruh platform digital menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem internet yang aman bagi anak-anak Indonesia. Tanpa kerja sama dari berbagai pihak, implementasi regulasi ini dinilai tidak akan berjalan optimal.
Selain platform media sosial, perusahaan game digital juga mulai menunjukkan komitmen terhadap aturan ini. Salah satunya adalah Roblox, yang turut menyatakan kesiapannya dalam mematuhi ketentuan PP Tunas.
Roblox mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia terkait penerapan kebijakan tersebut. Sebagai bentuk implementasi, mereka akan menghadirkan fitur kontrol tambahan khusus bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Fitur tersebut mencakup pembatasan konten serta pengawasan terhadap fitur komunikasi antar pemain. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko interaksi negatif yang berpotensi terjadi di dalam platform.
Dalam pernyataannya, Roblox menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. Mereka juga mengapresiasi peran pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan keluarga.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan pengguna, sehingga semua kalangan dapat menikmati pengalaman digital yang positif,” tulis pihak Roblox.
Pemerintah sendiri mempercepat implementasi PP Tunas karena besarnya jumlah anak di Indonesia yang aktif di ruang digital. Diperkirakan terdapat sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang berpotensi terpapar berbagai risiko di internet.
Jumlah tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat penerapan regulasi sebelum diberlakukan secara penuh pada 28 Maret 2026. Berbagai langkah koordinasi lintas kementerian pun terus dilakukan guna memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
PP Tunas tidak hanya mengatur pembatasan usia, tetapi juga mencakup tanggung jawab platform dalam melindungi data anak, mengontrol konten, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak di era digital.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak. Langkah X dan Roblox dinilai sebagai awal yang baik, namun konsistensi serta pengawasan berkelanjutan tetap menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi regulasi ini.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman bagi generasi masa depan.
- Penulis: markom kabarjatengterkini

