Satpol PP Kota Solo Amankan Pengamen Waria yang Pukul Kepala Pelanggan
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 15

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Petugas Satpol PP Kota Solo mengamankan seorang pengamen waria, inisial SD (45) alias Manohara. Pengamen tersebut diduga memukul kepala pengunjung warung nasi padang di kawasan Singosaren.
Peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) malam. Awalnya, Manohara datang mengamen di warung nasi padang, tempat korban berada. Namun, karena korban menolak memberi uang, pelaku diduga memukul kepala korban.
“Dia ngamen nggak dikasih sama salah satu pelanggan di situ. Kemudian dia misuh-misuh (memaki-maki). Pengamennya ini lalu nabok kepala orang itu kenceng gitu,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono, Rabu (27/5/2026), dikutip Detik.
Korban yang merasa terancam segera mengadukannya ke call center Satpol PP Kota Solo dengan menyertakan bukti kronologi tulisan dan foto pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik.
Akhirnya, pengamen bernama samara Manohara tersebut diamankan di kawasan belakang Kampus Universitas Negeri Surakarta (UNS), Jebres, Solo. Menurut informasi, pelaku merupakan orang asli Solo.
“Jadi kami menyisir lokasi-lokasi yang biasanya dilalui. Petugas mengamankan pelaku pada pukul 23.00 WIB di belakang kampus UNS,” kata dia.
“Namanya itu, aslinya adalah SD (menyebutkan nama lengkap), tapi dipanggil Manohara,” lanjut dia.
Menurut keterangan rekan pengamen dan warga, pelaku biasanya dikenal sebagai sosok yang sopan, bahkan sering mendoakan para pelanggan. Menurutnya, aksi ini diduga karena pelaku sedang kesal.
“Teman-teman ada yang WA saya, bilang kalau orang ini sebenarnya sopan, biasanya malah ndongakke (mendoakan). Tapi kelihatannya kemarin itu hanya karena tidak dikasih uang, dia kesel,” imbuhnya.
Selanjutnya, pengamen waria tersebut langsung dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surakarta untuk dilakukan pembinaan. Ia diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Kita bawa ke Rumah Singgah di Dinsos. Kita berikan peringatan dan buat pernyataan tidak mengulangi lagi. Maksimal nanti 3 hari di sana,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

