Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

Warga Batang Dipidanakan karena Ubah Sawah Jadi Tambak Udang

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 33

Kabarjatengterkini.com – Warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, inisial AMP (28) jadi tersangka buntut mengubah lahan sawah jadi tambak udang. Aksi tersebut dipidanakan karena sawah yang diubah peruntukannya merupakan lahan sawah dilindungi (LSD).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, menyebutkan tambak udang ilegal itu dibangun di LSD wilayah Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, dan dianggap merugikan negara.

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” kata dia, Rabu (10/6/2026), dikutip Detik.

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memeriksa lokasi secara langsung. Hasilnya, ada beberapa perizinan yang tidak lengkap.

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi,” urai Djoko.

“Kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” lanjut dia.

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah. Ia menyebut, setidaknya diperlukan Rp 32 miliar agar fungsi lahan itu dapat kembali. Atas perbuatannya, ia terancam bui selama 5 tahun.

“Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp 32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut,” terang Djoko.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dalam Bab VIII Bagian Ketiga Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan/atau Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah dalam Bab III Bagian 3 Paragraf 2 Pasal 70 Ayat (1) Jo Pasal 61 Huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” lanjut dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu dua buah karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel untuk sirkulasi air pada lokasi tambak, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • kendal

    Penghuni Kos di Kendal Bakal Dikenai Pajak 10 Persen, Dibayar Mulai Februari

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kendal, Kabarjatengterkini.com – Penghuni bangunan indekos di Kendal bakal dikenai pajak kos-kosan sebesar 10 persen. Pajak kos-kosan ini masuk ke dalam aturan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kendal, pajak perhotelan dan rumah kos menjadi potensi pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan. Terlebih, maraknya bangunan indekos seiring berkembangnya Kawasan Industri […]

  • qatar

    Qatar Desak Perpanjangan Gencatan Senjata AS-Iran, Peringatkan Krisis Global di Selat Hormuz

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran kini berada di titik nadir yang mengkhawatirkan. Menanggapi situasi yang kian memanas, Pemerintah Qatar mulai “pasang badan” dengan mendesak kedua belah pihak untuk memperpanjang masa gencatan senjata. Doha memperingatkan bahwa kebuntuan negosiasi bukan hanya akan memicu konflik bersenjata, tetapi juga berpotensi melumpuhkan ekonomi dunia melalui blokade jalur […]

  • Viral Warga Gelar Tahlilan di Depan Rumah Jokowi, Ajudan Buka Suara

    Viral Warga Gelar Tahlilan di Depan Rumah Jokowi, Ajudan Buka Suara

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Surakarta, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah warga disebut menggelar acara tahlilan di depan rumah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Surakarta. Hal ini sempat jadi perbincangan netizen, hingga viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah, membenarkan ada warga yang menggelar tahlil di depan rumah Jokowi yang berlokasi Jalan Kutai Utara No […]

  • trump

    Geger Klaim Trump Bisa Habisi Pelayat Khamenei, Iran Membalas: Anda Tak Punya Kehormatan!

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com-Hubungan diplomatik antara Iran dan Amerika Serikat kembali berada di titik nadir. Baru-baru ini, Kedutaan Besar Iran di Armenia melayangkan reaksi keras terhadap pernyataan jumawa yang dilontarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Reaksi menohok dari korps diplomatik Teheran ini menyusul klaim sepihak Trump yang sesumbar bahwa militer AS bisa saja “menghabisi semua orang” […]

  • 2 Daerah di Semarang Jadi Langganan Banjir, Mobile Pump Jadi Solusi Sementara

    2 Daerah di Semarang Jadi Langganan Banjir, Mobile Pump Jadi Solusi Sementara

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Sejumlah daerah di Semarang dan sekitarnya terendam genangan air akibat curah hujan tinggi akhir-akhir ini. Adapun daerah yang terdampak banjir adalah Kaligawe dan Genuk pada Rabu (22/10/2025) lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan penanganan dan pendampingan kepada para korban yang terdampak. Pihaknya telah menyiapkan dapur […]

  • 3 Ribu ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Input Presensi Jarak Jauh

    3 Ribu ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal untuk Input Presensi Jarak Jauh

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Sebanyak 3 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di Brebes disebut gunakan aplikasi ilegal untuk menginput kehadiran secara jarak jauh. Praktik ini terungkap setelah server aplikasi resmi dimatikan. Hal ini disampaikan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Ia menyebutkan, ASN yang menggunakan aplikasi tersebut beragam, mulai dari tenaga kesehatan, guru, hingga pejabat […]

expand_less