Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

Isu Desakan Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Menguat, Benarkah Ada Arahan Presiden Prabowo?

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
  • visibility 29

Kabarjatengterkini.com— Pusaran polemik yang menimpa Korps Adhyaksa kian memanas. Buntut dari rangkaian penggeledahan tim gabungan Polri di 12 titik terpisah, isu desakan agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya kini menggelinding bak bola salju.

Terlebih lagi, santer beredar kabar bahwa dorongan untuk menanggalkan jabatan tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Isu krusial ini terus menjadi sorotan publik di tengah derasnya penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama sang Jampidsus.

Skenario Mundur Sukarela di Lingkar Kekuasaan

Meski rumor tersebut telah beredar luas di ruang publik, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Istana Kepresidenan. Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), opsi meletakkan jabatan kini menjadi skenario utama yang didorong oleh berbagai pihak, termasuk dari lingkar dalam kekuasaan.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan lebih condong memilih opsi agar Febrie Adriansyah meletakkan jabatannya secara sukarela demi kebaikan institusi, alih-alih mengambil langkah ekstrem berupa pemberhentian langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Lebih baik mundur daripada dicopot. Itu juga menjadi keinginan Presiden,” ungkap sumber internal yang enggan identitasnya diungkap.

Di sisi lain, Presiden Prabowo disebut-sebut telah memantau secara saksama perkembangan kasus yang tengah diusut oleh tim gabungan. Kepala Negara berkomitmen penuh untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Sumber tersebut menambahkan bahwa Presiden tidak akan menghalangi proses hukum sedikit pun, bahkan jika langkah penyidikan lanjutan diperlukan demi memperlancar pengusutan perkara hingga tuntas.

Bungkamnya Pihak Istana dan Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, kejelasan mengenai status jabatan Jampidsus masih abu-abu. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, telah dihubungi melalui sambungan telepon, namun belum memberikan respons resmi terkait isu pengunduran diri ini.

Setali tiga uang, situasi senyap juga terlihat di lingkungan Istana Kepresidenan. Belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh Badan Komunikasi Pemerintahan RI maupun Sekretariat Negara (Setneg) guna mengklarifikasi spekulasi mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan strategis sebagai Jampidsus Kejagung.

Geledah 12 Lokasi, Dokumen dan Uang Asing Disita

Tekanan publik maupun internal terhadap Febrie Adriansyah kian mencapai puncaknya setelah tim gabungan Polri bergerak masif melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan maraton tersebut, penyidik gabungan dikabarkan berhasil menyita sejumlah mata uang asing serta tumpukan dokumen penting. Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih didalami secara intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap sejauh mana keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sudut Pandang Pakar Hukum: Tekanan Etik vs Kewajiban Hukum

Merespons derasnya desakan mundur, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofyan, memberikan analisisnya. Menurut Ahmad, dorongan agar Jampidsus mundur dari jabatannya sebenarnya lebih dipicu oleh tekanan moral dan kode etik jabatan, ketimbang sebuah kewajiban hukum yang mengikat.

Ahmad menegaskan bahwa dalam tata hukum pidana Indonesia, tidak ada satu pun aturan yang secara otomatis mewajibkan seorang pejabat publik mundur dari jabatannya hanya karena namanya tengah masuk dalam radar penyidikan.

“Dorongan untuk mundur itu bukan konsekuensi hukum pidana, melainkan pilihan kebijakan administratif dan etik,” ujar Ahmad Sofyan saat diwawancarai, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Status seseorang yang sedang berada dalam proses penyidikan sama sekali tidak bisa disamakan atau disetarakan dengan seorang terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penonaktifan Sementara Jadi Jalan Tengah

Meskipun demikian, Ahmad Sofyan tidak menampik bahwa persoalan ini menjadi sangat kompleks karena bertumpu pada integritas lembaga penegak hukum dan tingkat kepercayaan publik (public trust). Posisi Jampidsus merupakan jabatan yang sangat strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, tekanan moral wajar muncul akibat besarnya kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) serta potensi terganggunya independensi penegakan hukum.

Sebagai solusi taktis, Ahmad menilai jika memang terdapat potensi konflik kepentingan yang nyata dalam proses penyidikan ini, maka langkah yang paling proporsional dan bijak bukanlah langsung memaksakan pengunduran diri, melainkan skema penonaktifan sementara.

Skema penonaktifan sementara dianggap mampu menjadi jalan tengah yang adil. Di satu sisi, langkah ini dapat melindungi hak-hak individu pejabat yang bersangkutan secara hukum, dan di sisi lain, mampu membentengi serta menjaga kredibilitas institusi Kejaksaan Agung di mata masyarakat.

Pertaruhan Legitimasi Korps Adhyaksa

Kini, polemik yang menjerat Jampidsus Febrie Adriansyah tidak lagi sekadar berkutat pada kepastian pasal-pasal hukum semata. Kasus ini telah bergeser menjadi ujian berat terkait tekanan moral, etika birokrasi, dan komitmen bersih-bersih di tubuh aparat penegak hukum.

Di titik krusial ini, pilihan yang ada di hadapan Jampidsus—apakah memilih bertahan, menerima opsi nonaktif sementara, atau memutuskan mundur secara sukarela—akan menjadi penentu dan pertaruhan besar bagi legitimasi serta marwah institusi Kejaksaan Agung di mata publik.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semarakan HUT Pekalongan, Tak Ada Denda Pembayaran PBB Selama Bulan April

    Semarakan HUT Pekalongan, Tak Ada Denda Pembayaran PBB Selama Bulan April

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pekalongan, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan gratiskan pembayaran denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode April 2026. Hal ini dalam rangka memperingati HUT Kota Pekalongan ke-120. Harapannya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan, sehingga bersedia segera membayar pokok pajaknya saja. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban warga, sekaligus mendorong percepatan penerimaan […]

  • Ribuan Nelayan Sungai Silugonggo Siap Melaut Usai Harga Solar Nonsubsidi Turun

    Ribuan Nelayan Sungai Silugonggo Siap Melaut Usai Harga Solar Nonsubsidi Turun

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Ribuan nelayan di Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, siap beraktivitas usai harga solar nonsubsidi turun jadi Rp15 ribu per liter. Pasalnya, harga solar nonsubsidi sebelumnya menyentuh Rp30 ribu dan dinilai memberatkan nelayan. Sebelumnya, banyak nelayan di Pati memutuskan tidak melaut lantaran harga BBM dinilai tidak menutup biaya operasional. Aksi mogok melaut […]

  • Foto : Kepala Dishub Kabupaten Rembang, Drupodo. (Sumber. Kabarjatengterkini.com/ Ilham)

    Keterbatasan Anggaran, Dishub Rembang Andalkan Aduan Masyarakat untuk Perbaikan PJU

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Ilham Wiji
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tahun 2025 hanya mengandalkan aduan dari masyarakat terkait pemantauan terhadap perbaikan penerangan jalan umum (PJU) yang mati. Kepala Dishub Kabupaten Rembang, Drupodo menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran keterbatasan anggaran. Dengan demikian, pihaknya berkomitmen tetap mengoptimalkan perbaikan PJU tersebut melalui aduan masyarakat. Pihaknya mengungkapkan […]

  • israel

    Kim Jong-un Ancam Israel, Siap Pasok Rudal Balistik ke Iran di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketegangan geopolitik global kembali meningkat setelah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, melontarkan peringatan keras terkait konflik yang semakin memanas di Timur Tengah. Ia menyatakan bahwa negaranya siap memasok rudal balistik kepada Iran apabila diminta, bahkan menegaskan bahwa satu rudal saja sudah cukup untuk menghancurkan Israel. Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya eskalasi konflik setelah […]

  • lumajang

    Warga Lumajang Meninggal Mendadak Saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Bupati Pastikan Acara Berizin

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com — Sebuah insiden mengejutkan terjadi saat acara karnaval sound horeg di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Sabtu (2/8/2025) malam. Seorang perempuan bernama Anik Mutmainnah (39 tahun) tiba-tiba jatuh lemas dan meninggal dunia saat menyaksikan pertunjukan musik dalam acara tersebut. Peristiwa tragis ini sontak menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial, setelah sebuah […]

  • bbm

    Tepis Isu Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Minta Masyarakat Jangan Panik

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah RI menegaskan bahwa Pertamina belum melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), baik yang bersubsidi maupun non subsidi. Ini merupakan respon mengenai isu yang santer dibahas oleh masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pertamina untuk […]

expand_less