Bupati Pemalang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Senilai Rp1,9 M
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Kam, 30 Jul 2026
- visibility 42

Foto: ilustrasi (sumber: istock)
Kabarjatengterkini.com – Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus pemerasan dan suap. Menurut pemeriksaan, aksi tersebut melibatkan uang senilai Rp1,9 miliar yang diperoleh dari bawahannya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Anom diduga memeras bawahannya melalui tangan kanan atau orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan untuk menyuap staf KPK, Setya Budi Dias.
“Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA (Haris), kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,” kata Taufik, Kamis (30/7/2026), dikutip Detik.
Aksi penyuapan tersebut turut diketahui oleh Lilik Budi Suprianto atau ayah dari Budi Dias. Anom, Lilik, dan Haris diketahui sudah melaksanakan pertemuan sebanyak tiga kali untuk membahas pengurusan perkara di KPK senilai Rp2 miliar.
Setelah pembahasan tersebut, Anom menyiapkan uang senilai Rp1,2 miliar untuk melancarkan penanganan perkara di KPK. Uang tersebut diserahkan Anom melalui Haris, kemudian Haris baru menyerahkannya ke Lilik.
“Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS (Lilik) melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” terang dia.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7/2026) di sejumlah wilayah. Di antaranya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, Mohamad Haris, serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

