Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Tengah » Jukir Tarik Tarif Parkir “Ngepruk” ke Pengemudi Mobil di Simpang Lima Semarang

Jukir Tarik Tarif Parkir “Ngepruk” ke Pengemudi Mobil di Simpang Lima Semarang

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 10

Semarang, Kabarjatengterkini.com – Juru parkir (jukir) di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, diduga menarik tarif parkir ngepruk kepada pengendara mobil. Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah meminta klarifikasi dari jukir bersangkutan.

Menurut sebuah unggahan di media sosial, seorang pengemudi mobil mengaku diminta membayar Rp10 ribu setelah memarkirkan kendaraannya di kawasan Simpang Lima pada Minggu (5/7/2026). Tak hanya itu, ia juga tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran parkir.

“Malam min, izin berbagi keluh kesah. Saat parkir mobil di kawasan pinggir jalan Simpang Lima pada hari Minggu, diminta tarif parkir Rp10.000, namun tidak diberikan karcis atau bukti pembayaran apa pun,” tulis unggahan tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, mengatakan bahwa penarikan tarif parkir mobil sebesar Rp10 ribu merupakan suatu pelanggaran peraturan daerah.

“Jadi pada saat itu mereka pasti narik di luar tarif resmi. Iya (menurut keterangan jukir), dia pasti mengakui kesalahannya,” kata Andreas, Rabu (8/7/2026), dikutip Detik.

Tarif retribusi diatur berdasarkan regulasi seperti Perwal Kota Semarang No. 37 Tahun 2021 dan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Tarif resminya untuk sepeda motor adalah Rp2 ribu, sedangkan untuk mobil adalah Rp3 ribu.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa tarif insidental adalah maksimal dua kali lipat tarif normal.

“Untuk tarifnya sendiri dua kali dari tarif resmi. Artinya kalau sepeda motor Ro 2.000 kan. Jadi, kalau insidental Rp 4.000, kalau mobil Rp 3.000 jadi 6.000. Berarti itu ada pelanggaran tarif di situ,” terang dia.

“Kalau di event-event Sabtu, Minggu itu kan dia harusnya nariknya Rp 6.000. Tidak Rp 10.000,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya sudah datang langsung ke lapangan, pada Senin (6/7/2026), untuk memberikan teguran secara lisan. Dishub Kota Semarang juga secara berkala melakukan pemantauan, sekaligus menyosialisasikan soal tarif parkir.

“Tadi malam kita sudah ke Simpang Lima, sudah berikan teguran juga,” sebutnya.

“Kalau ada pelanggaran lagi kita evaluasi, kita cabut izinnya. (Bisa dibawa ke polisi) Kalau itu tipiring (tindak pidana ringan), biar Satpol PP yang menertibkan karena kami tidak punya kewenangan itu,” sebutnya. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh Dugaan Bullying PPDS Unsri Diminta Biayai Clubbing Hingga Skincare, Kemenkes: Ini Kasus Lama

    Junior PPDS Unsri Diduga Dimintai Biaya Clubbing Hingga Skincare oleh Senior, Kemenkes: Ini Kasus Lama

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Heboh dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang junior program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Sriwijawa (Unsri), Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut informasi yang beredar, korban sempat melakukan percobaan bunuh diri. Adapun dugaan perundungan dilakukan dengan modus meminta uang tunai kepada junior untuk memenuhi gaya hidup senior, termasuk uang clubbing, olahraga, skincare, tiket konser, biaya […]

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    UU Polri Disahkan Hari Ini, Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Polri disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (9/6/2026) hari ini. Terkait hal tersebut, publik turut menyoroti perubahan tentang ketentuan masa jabatan Kapolri Menurut ketentuan baru, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat maksimal 60 tahun atau diperpanjang sesuai permintaan presiden. Usulan tersebut sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan […]

  • Pemkot Semarang Upayakan Uji Coba Bus Listrik Berjalan Maksimal

    Pemkot Semarang Upayakan Uji Coba Bus Listrik Ramah Disabilitas

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih mengkaji rencana penggunaan bus listrik sebagai transportasi publik. Pasalnya, masih diperlukan pertimbangan mengenai desain bus yang ramah disabilitas. Wali Kota Semarang menyebutkan, desain bus agar ramah disabilitas harus menggunakan low deck. Namun, di sisi lain, wilayah Semarang bawah sering menjadi langganan banjir, sehingga lebih cocok menggunakan high […]

  • trump

    Trump Ungkap Operasi Militer AS-Israel di Iran, Diproyeksikan Berlangsung 4–5 Pekan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara terbuka membeberkan skenario operasi militer gabungan Amerika Serikat dan Israel di Iran. Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyebut agresi militer tersebut diproyeksikan berlangsung selama empat hingga lima pekan, meski ia menegaskan bahwa AS memiliki kapasitas tempur untuk melanjutkan perang dalam jangka waktu yang jauh lebih lama. Pernyataan itu […]

  • Upaya Pemkab Kendal Tingkatkan Budaya Membaca Anak Lewat Bunda Literasi Desa

    Upaya Pemkab Kendal Tingkatkan Budaya Membaca Anak Lewat Bunda Literasi Desa

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal berupaya meningkatkan budaya membaca masyarakat, utamanya para generasi muda dan anak-anak, lewat program Bunda Literasi Desa. Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengukuhkan 25 Bunda Literasi tingkat desa sebagai penggerak literasi di wilayah masing-masing. Harapannya, para ibu yang telah dikukuhkan bisa menjadi teladan dan pendamping yang baik bagi anak-anak di […]

  • KPK Ungkap Modus Penipuan dengan Surat Panggilan Palsu, Masyarkat Diminta Waspada

    KPK Ungkap Modus Penipuan dengan Surat Panggilan Palsu, Masyarkat Diminta Waspada

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus penipuan dengan surat panggilan palsu atas nama KPK. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo baru-baru ini agar masyarakat tetap waspada. “Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan informasi beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus […]

expand_less