Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eks BBPTUHPT Baturraden Diduga Korupsi Penjualan Susu Sapi, Negara Rugi Rp10 M

Eks BBPTUHPT Baturraden Diduga Korupsi Penjualan Susu Sapi, Negara Rugi Rp10 M

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
  • visibility 11

Kabarjatengterkini.com – Eks Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, inisial SHH, diduga melakukan praktik korupsi produk susu sapi. Terkait kasus tersebut, negara diperkirakan megalami kerugian hingga Rp10 miliar.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, sementara SHH telah ditahan di Rutan Banyumas sejak Kamis (9/7/2026). Berdasarkan penyelidikan, SHH menggunakan tiga modus selama menjabat periode 2018-2024.

“Pertama, menjual susu melalui koperasi dengan harga melebihi ketentuan. Kedua, menjual susu yang seharusnya sudah diafkirkan atau dihibahkan, tetapi dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Ketiga, menetapkan harga susu tanpa survei, jadi harganya ditentukan sendiri,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, Kamis (9/7/2026), dikutip Detik.

SHH menjual produk susu melalui koperasi dengan harga Rp 7.500 per liter. Harga tersebut melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 4.500 per liter. Hal tersebut dilakukan demi kepentingannya sendiri.

“Harga sesuai ketentuan dalam SK itu Rp 4.500. Tetapi oleh terdakwa melalui koperasi dijual sampai Rp 7.500. Selisih harga itulah yang tidak disetorkan ke negara,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 10.131.074.198,56.

Atas perbuatannya, SHH dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Purwokerto telah memeriksa 38 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut,” ujar Jaka.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara,” imbuh dia. (*)

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • demam

    Waspada! Demam dan Radang Tenggorokan Bisa Picu Penyakit Jantung Reumatik

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Demam dan sakit tenggorokan yang dianggap “biasa” ternyata dapat berkembang menjadi kondisi serius yakni Penyakit Jantung Reumatik (PJR)  sebuah penyakit jantung yang timbul sebagai komplikasi dari Demam Rematik Akut (DRA) akibat infeksi bakteri Streptococcus pyogenes (Group A Streptococcus). Artikel berikut akan menguraikan bagaimana proses ini terjadi, siapa yang berisiko, data terkini, serta langkah pencegahan […]

  • Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra

    Tahun Depan Pemkab Pati Fokus ke Pembangunan, Bakal Pasang Wi-Fi di Alun-alun

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal fokuskan terhadap penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga optimalisasi aset daerah pada tahun 2027 mendatang. Rencana tersebut tecantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2027 yang disampaikan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pati Tahun 2027 yang digelar […]

  • trump

    Trump ‘Spill’ Foto Pelaku Penembakan di Makan Malam WHCA

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Ketegangan menyelimuti ibu kota Amerika Serikat setelah insiden penembakan yang menggegerkan jamuan makan malam tahunan White House Correspondents’ Dinner (WHCA) di Hotel Washington Hilton, Sabtu (25/4/2026) malam. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bereaksi cepat dengan memberikan pernyataan resmi melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Tidak hanya memberikan kabar terkini mengenai kondisinya, Trump juga […]

  • Pemadaman Listrik Bergilir di Jateng Mulai Berdampak bagi Sektor Peternakan

    Pemadaman Listrik Bergilir di Jateng Mulai Berdampak bagi Sektor Peternakan

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi beberapa hari terakhir mulai berdampak bagi sektor peternakan ayam. Pasalnya, penggunaan listrik dibutuhkan dalam masa brooding atau pemeliharaan anak ayam usia 1-14 hari. Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jateng, Susilo, menyebutkan bahwa pemadaman listrik selama beberapa jam membuat ayam merasa tidak nyaman, bahkan sudah banyak yang […]

  • SuperApps Layanan Pemerintah Jateng JNN Rilis, Sudah Tersedia di PlayStore

    SuperApps Layanan Pemerintah Jateng JNN Rilis, Sudah Tersedia di PlayStore

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 266
    • 0Komentar

      Kabarjatengterkini.com – Aplikasi layanan publik ‘Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN)’ baru saja dirilis pada Selasa (19/8/2025). Peluncurannya bertepatan dengan acara HUT Jawa Tengah ke-80 di Kawasan Ekonomi Khusus Industripolis Batang. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi mengatakan, superapps ini merangkum berbagai layanan publik milik Pemerintah […]

  • Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    Libatkan Masyarakat, Mendiktisaintek Bantah Lepas Tanggung Jawab Akreditasi Program Studi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Libatkan masyarakat dalam akreditasi program studi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membantah hal itu bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) serta Pasal 55 ayat (5), ayat (6), ayat […]

expand_less