Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9

Kabarjatengterkini.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko; serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Etik memerintahkan Richard (RCH) mengumpulkan sekitar 40% insentif yang diterima dari sejumlah pegawai BPKAD. Ia menggunakan dua SK BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026), dikutip Detik.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Asep.

Ia menjelaskan, uang setoran itu nantinya dikumpulkan via Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND), kemudian disetorkan ke Etik. Etik juga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

Berdasarkan penelusuran, ‘Setoran Rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta per 2024-2026. Sementara, uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 mencapai RP 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • hering

    7 Fakta Menarik Burung Hering Kepala Putih yang Selalu Dekat Asem Buto

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Burung selalu menjadi salah satu makhluk yang menarik untuk diamati. Dari ratusan jenis burung yang ada di dunia, beberapa memiliki kebiasaan dan ciri unik yang membuatnya berbeda dari burung lainnya. Salah satunya adalah Burung Hering Kepala Putih. Burung ini terkenal karena perilaku, habitat, dan kebiasaannya yang unik, terutama hubungannya dengan tanaman Asem Buto. Berikut […]

  • serangan

    Mahfudz Abdurrahman Kecam Serangan Israel ke Kontingen Indonesia di Lebanon

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, mengecam keras serangan artileri yang dilakukan Israel ke area penugasan kontingen Indonesia di Lebanon. Serangan tersebut dilaporkan menyebabkan gugurnya prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia. Mahfudz menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa dalam konflik bersenjata. Ia […]

  • Portal AyoKerjo Jateng Kini Hadir untuk Job Seeker

    Portal AyoKerjo Jateng Kini Hadir untuk Job Seeker

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Portal lowongan kerja AyoKerjo Jateng resmi hadir di tengah masyarakat produktif yang sedang mencari pekerjaan. Laman ini memuat lowongan kerja di berbagai wilayah Jawa Tengah, mulai dari Semarang, Pati, Sukoharjo, hingga Surakarta. Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Ahmad Aziz mengatakan bahwa situs ini dikembangkan untuk memudahkan job seeker memperoleh informasi lowongan dari sumber yang […]

  • Heboh Tarif Parkir 'Ngepruk' di GOR Sritex Solo, Jukir Diciduk Polisi

    Warga Resah dengan Tarif Parkir ‘Ngepruk’ di GOR Sritex Solo, Jukir Diciduk Polisi

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Solo, Kabarjatengterkini.com – Tarif parkir berlipat ganda di parkiran GOR Sritex, Sriwedari, Laweyan, Solo, meresahkan warga. Terkait hal ini, dua juru parkir (jukir) di kawasan tersebut diciduk oleh petugas kepolisian untuk dibina. “Saat ini, kedua preman parkir tersebut sudah diamankan Polsek Laweyan. Sudah diamankan petugas,” kata Wali Kota Solo Respati Ardi, Kamis (28/5/2026), dikutip Detik. […]

  • BRIN Kenalkan Smart Microgrid untuk Kawasan Wisata Karimunjawa, Bisa Pasok Listrik dan Air Bersih

    BRIN Kenalkan Smart Microgrid untuk Kawasan Wisata Karimunjawa, Bisa Pasok Listrik dan Air Bersih

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kenalkan teknologi smart microgrid untuk penyediaan listrik dan air bersih di Karimunjawa, Jepara. Hal ini ditujukan untuk penguatan potensi pariwisata di pulau tersebut. “Karimunjawa ini daerah yang sangat bagus, bahkan tadi Pak Gubernur menyebutnya sebagai Maldives-nya Indonesia. Tapi potensi itu belum terekspos dengan baik, karena masih membutuhkan […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina /semarangkota

    Walkot Semarang Siap Cari Solusi Bersama TPA Ilegal yang Berbatasan dengan Demak

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 252
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina mengatakan siap mencari solusi bersama mengenai masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang ada di perbatasan antara Rowosari, Tembalang dengan Kebunbatur, Mranggen. Sebagaimana diketahui jika ada tumpukan dan pembakaran sampah di sana. Kondisi tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Berhubung lokasi TPA ilegal tersebut berada di wilayah perbatasan, Agustina menilai perlu […]

expand_less