Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
  • visibility 40

Kabarjatengterkini.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko; serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Etik memerintahkan Richard (RCH) mengumpulkan sekitar 40% insentif yang diterima dari sejumlah pegawai BPKAD. Ia menggunakan dua SK BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026), dikutip Detik.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Asep.

Ia menjelaskan, uang setoran itu nantinya dikumpulkan via Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND), kemudian disetorkan ke Etik. Etik juga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

Berdasarkan penelusuran, ‘Setoran Rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta per 2024-2026. Sementara, uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 mencapai RP 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • retret

    Anggota DPR Nilai Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Strategis Perkuat Soliditas dan Evaluasi Kinerja Pemerintah

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai pelaksanaan retret atau pembekalan kepemimpinan kedua bagi anggota Kabinet Merah Putih (KMP) sebagai langkah strategis untuk memperkuat soliditas, kekompakan, serta efektivitas kerja pemerintahan. Kegiatan tersebut digelar di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/1/2026). Menurut Indrajaya, tantangan pemerintahan ke depan semakin kompleks, baik dari sisi ekonomi, sosial, […]

  • Jaga Iklim Investasi di Jateng, 11 Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Antipremanisme

    Jaga Iklim Investasi di Jateng, 11 Kabupaten/Kota Bentuk Satgas Antipremanisme

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah membentuk satuan tugas (Satgas) Antipremanisme. Tujuannya, untuk ketertiban masyarakat, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif. Setidaknya, sudah ada 11 kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang telah membentuk Satgas ini. Satgas ini bertugas untuk melakukan penanganan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan terafiliasi kegiatan premanisme. “Sebelas kabupaten/kota […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina /semarangkota

    Walkot Semarang Siap Cari Solusi Bersama TPA Ilegal yang Berbatasan dengan Demak

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina mengatakan siap mencari solusi bersama mengenai masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal yang ada di perbatasan antara Rowosari, Tembalang dengan Kebunbatur, Mranggen. Sebagaimana diketahui jika ada tumpukan dan pembakaran sampah di sana. Kondisi tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Berhubung lokasi TPA ilegal tersebut berada di wilayah perbatasan, Agustina menilai perlu […]

  • satgas

    Satgas IKN Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal di Ibu Kota Nusantara

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (Satgas PAI) yang dibentuk untuk mengatasi berbagai aktivitas ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menunjukkan komitmen tegasnya dalam mengatasi masalah lingkungan dan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah delineasi IKN. Pada Rabu (15/10), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN, diikuti dengan peninjauan dan penanaman plang […]

  • topeng

    Pakai Topeng Messi, Dua Maling Diduga WNA Gondol Rp1 Miliar di Rancamaya Bogor

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Sebuah aksi kriminalitas tak lazim yang menyerupai adegan film action Hollywood mengguncang kawasan elite Rancamaya, Bogor Selatan. Komplotan perampok spesialis rumah mewah asal China sukses menggasak harta senilai lebih dari Rp1 miliar dengan modus operandi yang unik sekaligus mencengangkan: menggunakan topeng wajah bintang sepak bola dunia, Lionel Messi. Aksi nekat ini akhirnya terungkap setelah […]

  • demo

    TNI, Polri, dan Warga Bersatu Bersihkan Alun-Alun dan Kantor Bupati Pati Pasca Demo Ricuh

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Pasca kericuhan demo yang terjadi pada Rabu (13/8/2025) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, suasana di alun-alun dan sekitar kantor Bupati Pati kini berangsur pulih berkat kerja keras gotong royong bersama antara TNI, Polri, pegawai pemerintahan, dan masyarakat. Ratusan orang bahu-membahu membersihkan tumpukan sampah dan sisa kerusakan yang ditinggalkan setelah aksi massa yang berlangsung panas […]

expand_less