Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

  • account_circle Anisya Gusti
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
  • visibility 63

Kabarjatengterkini.com – Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko; serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Etik memerintahkan Richard (RCH) mengumpulkan sekitar 40% insentif yang diterima dari sejumlah pegawai BPKAD. Ia menggunakan dua SK BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026), dikutip Detik.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” jelas Asep.

Ia menjelaskan, uang setoran itu nantinya dikumpulkan via Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026 Nardi (ND), kemudian disetorkan ke Etik. Etik juga memerintahkan Tri Mulyo (TRM) mengurus ‘Setoran Rutin OPD’.

“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo,” terang Asep.

Berdasarkan penelusuran, ‘Setoran Rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta per 2024-2026. Sementara, uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 mencapai RP 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

  • Penulis: Anisya Gusti

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    Rayakan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Gelar Serangkaian Event di 3 Kota

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 337
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan serangkaian event menarik untuk merayakan hari jadi ke-80. Acara ini akan digelar selama seminggu, sejak tanggal 18-24 Agustus 2025 di tiga kabupaten/kota. Ragam acara tersebut diadakan di Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, serta Kota Semarang, mulai dari Jateng Bersholawat, karnaval, hingga pameran UMKM. “Kami ada […]

  • swiss

    Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum Kolaborasi dengan Putri Duyung Indonesia, Hadirkan Kursus Renang Putri Duyung di Jakarta

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Siapa yang tidak pernah bermimpi menjadi putri duyung saat kecil? Bayangan berenang bebas dengan ekor yang indah, menyelam di lautan lepas, dan menjadi bagian dunia fantasi sering kali menjadi impian banyak anak-anak. Kini, mimpi tersebut bisa diwujudkan secara nyata di Jakarta. Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum mengumumkan kolaborasi unik bersama Putri Duyung Indonesia untuk menghadirkan kursus […]

  • Pemkab Brebes Ganti Untung Warga Terdampak Normalisasi Sungai Babakan

    Pemkab Brebes Ganti Untung Warga Terdampak Normalisasi Sungai Babakan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Brebes, Kabarjatengterkini.com – Puluhan warga di Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes menerima ganti untung dampak pembangunan Sungai Babakan. Adapun pembangunan sungai tersebut merupakan program Pemkab Brebes dalam penanganan banjir. Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengatakan, pemberian ganti rugi kepada masyarakat menunjukkan itikad baik pemerintah untuk menghormati hak-hak masyarakat Brebes. Terlebih, program penanganan banjir merupakan upaya untuk […]

  • Jumlah Desa Mandiri Melonjak Selama Setahun, Pemprov Sebut Indikasi Pemerataan Pembangunan

    Jumlah Desa Mandiri Melonjak Selama Setahun, Pemprov Sebut Indikasi Pemerataan Pembangunan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jumlah desa mandiri di Jawa Tengah mengalami lonjakan sejak 2025. Diketahui, pada akhir tahun 2025 mencapai 2.208 desa dari 1.530 desa pada tahun 2024. Lonjakan jumlah desa mandiri tersebut mengindikasikan keberhasilan pembangunan desa selama setahun terakhir. Harapannya, pembangunan desa di Jawa Tengah semakin merata, sehingga turut mendukung peningkatan kesejahteraan warganya. “Lonjakan desa mandiri […]

  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

    Soal Bupati yang Kena OTT, Gubernur Jateng Sebut “Ikan Busuk dari Kepala”

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi penangkapan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Menurutnya, para pejabat tidak boleh kebal dengan hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip “Equality before the law” atau semua sama di mata huku. Dengan demikian, para pejabat bisa menerapkan tata […]

  • cosmas

    Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada […]

expand_less