Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 353

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.

“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan

Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

  • SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025

  • SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

  • SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025

SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional

Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.

Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:

Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas

Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.

Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • KGPAA Mangkunegara X Beri Gelar Kanjeng Pangeran kepada Bambang Pacul

    KGPAA Mangkunegara X Beri Gelar Kanjeng Pangeran kepada Bambang Pacul

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kabarjetengterkini.com – KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Pangeran Harga (GPH) Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo mengikuti prosesi Tingalan Jumenengan ke-4. Prosesi ini digelar untuk memperingati kenaikan takhta raja di Kadipaten Mangkunegaran. Dalam acara ini pula, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mendapatkan gelar berupa Kanjeng Pangeran (KP). Diketahui, gelar KP […]

  • Ada Dugaan Lelang Jabatan dalam Seleksi JPTP Rembang, Terungkap karena Ini

    Ada Dugaan Lelang Jabatan dalam Seleksi JPTP Rembang, Terungkap karena Ini

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Rembang, Kabarjatengterkini.com – Terungkap dugaan lelang jabatan dalam Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang. Terkait kasus ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dicopot. Hal ini pertama kali diketahui setelah Sekda Rembang Fahrudin dihubungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkembangan seleksi. Namun, ia mengaku bahwa rekomendasi belum dikirim ke Badan […]

  • Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

    Disebut Bagian dari Restorative Justice, Pemprov Jeteng-Kejati Sepakati Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Sejak disahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai tahun 2026 mendatang. Sebagai persiapan, Pemprov Jateng bersama Kejaksaan Tinggi wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Pidana kerja sosial disebut bagian penting konsep restorative justice, dan menjadikan hukum lebih humanis. Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja […]

  • kpk

    KPK Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Suap PN Depok

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menambah jerat hukum dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan upaya penyamaran, pengalihan, atau penyembunyian aset hasil kejahatan. Sinyal pengembangan perkara ini menguat setelah KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi […]

  • Diharapkan Berdampak ke Penyandang Disabilitas, Program Kecamatan Berdaya Bakal Terus Diperluas

    Program Kecamatan Berdaya Bakal Terus Diperluas Hingga Menyentuh Kelompok Disabilitas

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Program Kecamatan Berdaya bakal terus diperluas sampai dengan menyentuh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Sampai saat ini, program tersebut telah berjalan di 94 kecamatan yang ada di Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin bersama pemerintah provinsi (Pemprov) berharap 50 persen penyandang difabel turut merasakan manfaat Program Kecamatan Berdaya. Menurutnya, pemberdayaan disabilitas […]

  • Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Penyediaan Perumahaan Selama Tahun 2025

    Jateng Jadi Provinsi Terbaik dalam Penyediaan Perumahaan Selama Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Jawa Tengah (Jateng) jadi provinsi terbaik dalam pelaksanaan penyedian perumahan selama tahun 2025. Pasalnya, pemerintah provinsi (Pemprov) berhasil mengalokasikan anggaran untuk menyediakan 17.510 unit rumah bagi warga. Atas prestasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng menerima penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis di Wisma Mandiri II, […]

expand_less