Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 235

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.

“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan

Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

  • SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025

  • SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

  • SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025

SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional

Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.

Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:

Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas

Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.

Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • tarif cukai

    Purbaya Yudhi Sadewa Kejut Tarif Cukai Rokok 57%, Soroti Dampak Industri dan Tenaga Kerja

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keprihatinannya terkait tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang saat ini sudah menembus rata-rata 57 persen. Pernyataan ini diungkapkan Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). “Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu,” ungkap Purbaya dengan nada […]

  • melindungi

    7 Cara Ampuh Melindungi Mata dari Paparan Sinar UV Berbahaya

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Sinar ultraviolet (UV) yang berasal dari sinar matahari memiliki dampak negatif tidak hanya bagi kulit, tetapi juga bagi kesehatan mata. Paparan sinar UV yang berlebihan dapat menyebabkan berbagai gangguan mata, mulai dari iritasi ringan hingga risiko penyakit serius seperti katarak dan degenerasi makula. Oleh karena itu, melindungi mata dari bahaya sinar UV sangat penting […]

  • swiss

    Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum Kolaborasi dengan Putri Duyung Indonesia, Hadirkan Kursus Renang Putri Duyung di Jakarta

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Siapa yang tidak pernah bermimpi menjadi putri duyung saat kecil? Bayangan berenang bebas dengan ekor yang indah, menyelam di lautan lepas, dan menjadi bagian dunia fantasi sering kali menjadi impian banyak anak-anak. Kini, mimpi tersebut bisa diwujudkan secara nyata di Jakarta. Swiss-Belresidences Rasuna Epicentrum mengumumkan kolaborasi unik bersama Putri Duyung Indonesia untuk menghadirkan kursus […]

  • label

    Apakah Restoran Hotel yang Jual Minuman Alkohol Tetap Bisa Dapat Label Halal? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pertanyaan mengenai apakah restoran hotel yang menjual minuman beralkohol tetap bisa mendapatkan sertifikasi halal semakin sering muncul, terutama sejak penerapan regulasi wajib halal pada makanan dan minuman di Indonesia. Masyarakat kini semakin selektif dalam memilih tempat makan, khususnya bagi konsumen Muslim yang mengedepankan aspek kehalalan makanan dan minuman. Lantas, bisakah restoran di hotel […]

  • israel

    Kim Jong-un Ancam Israel, Siap Pasok Rudal Balistik ke Iran di Tengah Memanasnya Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Ketegangan geopolitik global kembali meningkat setelah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, melontarkan peringatan keras terkait konflik yang semakin memanas di Timur Tengah. Ia menyatakan bahwa negaranya siap memasok rudal balistik kepada Iran apabila diminta, bahkan menegaskan bahwa satu rudal saja sudah cukup untuk menghancurkan Israel. Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya eskalasi konflik setelah […]

  • SPPG Kadirejo Semarang Serap Pekerja Lokal dan Hasil Panen Petani untuk Kembangkan Ekonomi Masyarakat

    SPPG Kadirejo Semarang Serap Pekerja Lokal dan Hasil Panen Petani untuk Kembangkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 141
    • 0Komentar

      Semarang, Kabarjatengterkini.com – Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kadirejo, Kecamatan Pabelan serap pekerja lokal dan hasil panen petani. Hal ini dinilai bisa memberikan dampak pada pengembangan ekonomi masyarakat setempat. Diketahui, SPPG yang baru beroperasi selama dua hari itu telah menyerap sebanyak 50 karyawan, sementara sekitar 80% berasal dari warga setempat. Selain itu, sebanyak 200-250 […]

expand_less