Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
  • visibility 314

Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro usai rapat koordinasi yang membahas penyesuaian hari libur dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pemerintah berencana menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas layanan publik dan produktivitas kerja, diputuskan bahwa hari tersebut hanya akan menjadi cuti bersama.

“Tanggal 18 Agustus [2025] cuti bersama,” kata Juri Ardiantoro saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 7 Agustus 2025.

SKB 3 Menteri Resmi Diterbitkan

Keputusan penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni:

  • SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025

  • SKB Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025

  • SKB Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025

SKB ini menjadi landasan hukum yang sah dan berlaku sejak ditetapkan pada 7 Agustus 2025.

Dalam keterangan resminya, SKB ini menyebut bahwa perubahan dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk meningkatkan semangat nasionalisme dalam memperingati HUT RI ke-80.

“Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta meningkatkan nasionalisme dan memberikan apresiasi kepada masyarakat, perlu menetapkan perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya,” demikian tertulis dalam pertimbangan SKB tersebut.

Dasar Hukum Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Keputusan cuti bersama ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional

Dengan dasar hukum tersebut, penetapan cuti bersama 18 Agustus 2025 menjadi sah dan mengikat, baik untuk instansi pemerintah maupun swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri.

Tiga Menteri Tandatangani SKB Cuti Bersama 18 Agustus 2025

SKB tersebut ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

  • Menteri PANRB Reni Widyantini

Dalam lampiran SKB, tertulis dengan jelas:

Cuti bersama tahun 2025. 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”

Penetapan ini memberikan tambahan waktu libur panjang akhir pekan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Manfaat Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Dengan adanya cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, masyarakat dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama tiga hari:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

  • Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan)

  • Senin, 18 Agustus 2025 (Cuti Bersama)

Hal ini diyakini akan memberikan manfaat, terutama dalam mendorong aktivitas pariwisata domestik, mempererat kebersamaan keluarga, serta memberikan waktu istirahat yang cukup bagi masyarakat.

Namun, pemerintah juga mengingatkan agar pelayanan publik dan kegiatan vital tetap berjalan normal sesuai pengaturan masing-masing instansi, terutama pada sektor pelayanan kesehatan, keamanan, dan transportasi.

Tidak Menambah Libur Nasional, Fokus Efisiensi dan Produktivitas

Meskipun ada usulan menjadikan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan, pemerintah memilih opsi cuti bersama agar tidak menambah jumlah hari libur nasional 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keputusan ini juga merupakan bagian dari kebijakan efisiensi dan menjaga produktivitas nasional di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional, merupakan hasil pertimbangan matang yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Keputusan ini memperpanjang peringatan HUT ke-80 RI dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih luas dan bermakna, tanpa menambah beban administratif dan produktivitas nasional.

Masyarakat diimbau memanfaatkan momen cuti bersama ini secara positif, baik untuk rekreasi, kegiatan sosial, maupun mempererat kebersamaan keluarga, sambil tetap menjaga semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • trump

    Trump ‘Spill’ Foto Pelaku Penembakan di Makan Malam WHCA

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com– Ketegangan menyelimuti ibu kota Amerika Serikat setelah insiden penembakan yang menggegerkan jamuan makan malam tahunan White House Correspondents’ Dinner (WHCA) di Hotel Washington Hilton, Sabtu (25/4/2026) malam. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bereaksi cepat dengan memberikan pernyataan resmi melalui platform media sosial miliknya, Truth Social. Tidak hanya memberikan kabar terkini mengenai kondisinya, Trump juga […]

  • Pendampingan UMKM Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    Pendampingan UMKM Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) masih menjadi salah satu roda penggerak perekonomian lokal. Maka dari itu, penting peran pemerintah untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM agar usahanya bisa naik kelas. Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jawa Tengah (Jateng), Nawal Arafah Yasin menyebutkan bahwa pendampingan harus dilakukan dari hulu ke hilir. Yakni, […]

  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Dadang Hendra Yudha,

    BGN Perketat Aturan, SPPG yang Tidak Patuh Terancam Diputus

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diperketat. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dinilai tidak patuh pada aturan terancam putus kontrak sebagai mitra program. “Sekarang kita sudah mulai kencang. Ada yayasan mitra yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama. Kalau tetap tidak dilaksanakan, ya kita putus,” tegas Deputi […]

  • ibu hamil

    Mitos atau Fakta? Benarkah Ibu Hamil Dilarang Makan Pare, Ini Penjelasan Medisnya

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com- Pare dikenal sebagai sayuran dengan rasa pahit yang khas. Di Indonesia, pare sering diolah menjadi tumisan, lalapan, hingga campuran jamu. Namun, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa ibu hamil tidak boleh makan pare karena dianggap berbahaya bagi kandungan. Lantas, apakah larangan tersebut hanya sekadar mitos atau memang fakta medis? Pare dan Kandungan Gizinya Pare […]

  • Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng

    Wali Kota Semarang Terus Dorong Pembangunan Daerah yang Inovatif dan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mendorong seluruh jajarannya untuk terus menghadirkan pembangunan daerah yang inovatif, berkelanjutan, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Agustina mengatakan bahwa pembangunan daerah bukan hanya tentang prestasi pemerintah, tetapi juga bagaimana pejabat publik berkolaborasi, berinovasi, dan menerapkan tata kelola yang baik agar pembangunan tersebut turut dirasakan masyarakat. “Penghargaan ini […]

  • lingkungan

    Sempat Dilanda Cuaca Ekstrem, Agustina Imbau Warga Terapkan Kesadaran Lingkungan

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Semarang, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meminta seluruh masyarakat di wilayahnya untuk selalu menerapkan kesadaran lingkungan. Salah satunya, dengan tidak membuang sampah di saluran air. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, baru-baru ini. Ia mengatakan, langkah sederhana, seperti memastikan selokan dan gorong-gorong bebas dari sumbatan sampah, bisa menjadi awal penerapan kesadaran lingkungan. […]

expand_less