Terungkap Praktik Perdagangan Satwa Ilegal, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Juwana
- account_circle Anisya Gusti
- calendar_month Sel, 5 Mei 2026
- visibility 39

Foto: ilustrasi (Sumber: istock)
Pati, Kabarjatengterkini.com – Terungkap praktik perdagangan ilegal yang memperjualbelikan satwa dilindungi. Belasan burung kasturi kepala hitam tanpa sertifikat diamankan pihak berwajib di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktur Reskrimsus Polda Jateng dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng di wilayah Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Jumat (17/4/2026).
“Pelaku melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor kasturi kepala hitam atau Lorius Lory dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan BKSDA,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, dikutip Detik.
Sebanyak tiga tersangka turut diamankan, masing-masing EDP (25), warga Dukutalit; BES (26), warga Growong Kidul; dan G (39), warga Growong Lor. Menurut pemeriksaan, mereka membawa satwa tersebut dari Pelabuhan Manokwari Papua menuju ke Pelabuhan Juwana, Pati.
“Bersama dengan tim BKSDA, kita amankan pelaku dan barang bukti berupa 18 ekor burung. Kemudian kita titipkan perawatan dan penangkaran sementara di kantor BKSDA Jawa Tengah,” lanjut dia.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait satwa dilindungi, yakni Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar rupiah.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang membiayai para tersangka.
“Mereka nelayan ikan dan masih kita kembangkan siapa yang membiayai beberapa pelaku yang kita amankan,” kata Djoko. (*)
- Penulis: Anisya Gusti

