Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 51

Kabarjatengterkini.com— Pernikahan yang seharusnya menjadi hari paling bahagia dan sakral di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendadak berubah menjadi kegaduhan yang menggemparkan warga.

Calon pengantin wanita, Nayla Anik Setiyawati (19), nekat kabur bersama kekasih gelapnya, Davin Febriansyah (18), hanya beberapa jam sebelum prosesi akad nikah dimulai.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini pun viral di media sosial dan berakhir di kantor polisi. Setelah dijemput aparat kepolisian dari sebuah hotel di kawasan Jepara, nasib kedua sejoli tersebut berujung pada mediasi panjang yang melibatkan tuntutan ganti rugi materiil dengan angka yang cukup fantastis.

Kini, Davin Febriansyah harus menanggung konsekuensi berat atas tindakan nekatnya membawa kabur calon istri orang lain. Ia diwajibkan mencicil ganti rugi biaya pernikahan sebesar Rp70 juta kepada pihak keluarga wanita.

Kronologi Pengantin Wanita Kabur di Tlogowungu Pati

Peristiwa memilukan ini menimpa Muhammad Musalim (33), sang calon mempelai pria yang harus menelan pil pahit. Segala persiapan pernikahan, termasuk dekorasi, hidangan tamu, hingga mahar berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, sudah disiapkan dengan matang di rumah lereng Gunung Muria tersebut.

Namun, pada hari H pernikahan, Kamis (21/5/2026), Nayla Anik Setiyawati justru menghilang dari rumah tanpa pamit sekira beberapa jam sebelum penghulu datang. Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tlogowungu.

Berbekal laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tlogowungu segera melacak keberadaan korban. Pencarian membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026). Polisi menemukan Nayla sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jepara bersama Davin Febriansyah. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Tlogowungu untuk pemeriksaan intensif.

Hasil Mediasi Dua Tahap di Polsek Tlogowungu

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menjemput kedua sejoli tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pada malam harinya, atas permintaan dari seluruh pihak yang terlibat, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami memfasilitasi ruang mediasi agar kasus ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara damai melalui jalan kekeluargaan,” ujar AKP Mujahid saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Minggu (24/5/2026).

Proses mediasi berlangsung cukup alot dan dilakukan dalam dua tahapan terpisah guna mengakomodasi tuntutan kerugian dari masing-masing pihak.

1. Mediasi Tahap Pertama: Keluarga Musalim vs Keluarga Nayla

Tahap pertama melibatkan Muhammad Musalim selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla Anik Setiyawati. Sebagai pihak yang paling dirugikan secara moral dan material karena pembatalan pernikahan yang mendadak, keluarga Musalim menuntut kompensasi.

Berdasarkan kesepakatan, pihak keluarga Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla. Uang tersebut dimaksudkan untuk menutup biaya kerugian pemesanan hajat pernikahan dan persiapan mahar Honda PCX yang batal diserahkan. Pihak keluarga Nayla menyanggupi dan berjanji akan membayarnya paling lambat pada tanggal 15 Juni 2026.

2. Mediasi Tahap Kedua: Keluarga Nayla vs Davin Febriansyah

Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan secara internal antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah. Keluarga Nayla merasa nama baiknya dicoreng habis-habisan akibat ulah Davin yang memicu pembatalan pernikahan tersebut.

Dalam pertemuan tertutup itu, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang sangat besar kepada pemuda berusia 18 tahun tersebut.

Davin Sanggup Nyicil Rp4 Juta per Bulan

AKP Mujahid memaparkan bahwa dari hasil mediasi kedua, disepakati bahwa Davin Febriansyah harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dan beban denda sosial yang menimpa keluarga Nayla. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp70 juta.

Karena keterbatasan dana tunai, Davin menyatakan sanggup membayar denda tersebut dengan sistem angsuran. Pihak keluarga wanita akhirnya menerima opsi tersebut dengan syarat pembayaran yang mengikat.

  • Total Ganti Rugi: Rp70.000.000,-

  • Sistem Pembayaran: Dicicil setiap bulan.

  • Nominal Cicilan: Rp4.000.000,- per bulan hingga lunas.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya komitmen dalam sebuah ikatan pernikahan, serta dampak hukum dan finansial yang harus ditanggung akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kini, setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani di atas meterai, kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan di hadapan hukum.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nilai Ekspor Ekraf Jawa Tengah Posisi Kedua Secara Nasional

    Nilai Ekspor Ekraf Jawa Tengah Posisi Kedua Secara Nasional

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Ekspor produk ekonomi kreatif (ekraf) Jawa Tengah menduduki posisi kedua secara nasional. Sementara, jumlah investasi sektor ekraf terbesar ketiga pada awal Tahun 2025. Berdasarkan data Kementerian Ekonomi Kreatif, Jateng menyumbang ekspor ekraf hingga Rp53 miliar per Semester 1 2025. Sedangkan, investasi sektor ekraf jumlahnya Rp11,45 triliun pada periode yang sama, menurut Badan Koordinasi […]

  • Mbah Tarman

    Tak Hanya Tipu Cek Rp3 M, Mbah Tarman Juga Gadaikan Mobil Rentalan Rp50 Juta

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kasus penipuan Mbah Tarman yang menikahi gadis belia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur, masih berlanjut. Kakek berusia 74 tahun itu tak hanya memalsukan mahar berupa cek Rp3 miliar, namun juga menggadaikan mobil rental. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro mengatakan, Mbah Tarman menggadaikan mobil sewaan senilai Rp50 juta. Sebanyak Rp30 juta dari uang […]

  • sudewo

    Disambut Yel-Yel Loyalis, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Tiba di Pengadilan Tipikor Semarang untuk Sidang Ke-3

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com— Proses hukum kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati kembali bergulir. Bupati nonaktif Pati, Sudewo, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 09.05 WIB. Kedatangannya kali ini adalah untuk menjalani sidang lanjutan ke-3 terkait perkara dugaan korupsi yang tengah menjerat dirinya. Berdasarkan pantauan […]

  • cosmas

    Polri Berhentikan Tidak Hormat Kompol Cosmas dalam Kasus Ojol Affan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta, Kabarjatengterkini.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas K Gae, resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. Keputusan ini diambil menyusul kasus tragis yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada […]

  • uap

    Kongres AS Gelar Sidang UAP, Video Drone Tunjukkan UFO Tahan Serangan Rudal

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle markom kabarjatengterkini
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kongres Amerika Serikat kembali menggelar sidang penting yang membahas fenomena Unidentified Aerial Phenomena (UAP), istilah baru yang menggantikan sebutan UFO (Unidentified Flying Object). Dalam sidang tersebut, anggota legislatif dari Partai Republik menuntut transparansi penuh dari pemerintah federal terkait keberadaan UAP dan potensi ancamannya bagi keselamatan nasional. Sidang yang digelar pada pertengahan September 2025 […]

  • Bupati Nonaktif Sudewo Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

    Bupati Nonaktif Sudewo Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Total ada lima berkas perkara yang dilimpahkan oleh KPK RI ke pengadilan baru-baru ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luhur Supriyohadi, menyebutkan bahwa saat ini Sudewo dan keempat tersangka masih ditahan di Jakarta, karena proses pemindahan masih menunggu […]

expand_less