Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

Davin Febriansyah, Pria yang Bawa Kabur Pengantin di Pati Sepakat Ganti Rugi Rp70 Juta

  • account_circle markom kabarjatengterkini
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 116

Kabarjatengterkini.com— Pernikahan yang seharusnya menjadi hari paling bahagia dan sakral di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, mendadak berubah menjadi kegaduhan yang menggemparkan warga.

Calon pengantin wanita, Nayla Anik Setiyawati (19), nekat kabur bersama kekasih gelapnya, Davin Febriansyah (18), hanya beberapa jam sebelum prosesi akad nikah dimulai.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini pun viral di media sosial dan berakhir di kantor polisi. Setelah dijemput aparat kepolisian dari sebuah hotel di kawasan Jepara, nasib kedua sejoli tersebut berujung pada mediasi panjang yang melibatkan tuntutan ganti rugi materiil dengan angka yang cukup fantastis.

Kini, Davin Febriansyah harus menanggung konsekuensi berat atas tindakan nekatnya membawa kabur calon istri orang lain. Ia diwajibkan mencicil ganti rugi biaya pernikahan sebesar Rp70 juta kepada pihak keluarga wanita.

Kronologi Pengantin Wanita Kabur di Tlogowungu Pati

Peristiwa memilukan ini menimpa Muhammad Musalim (33), sang calon mempelai pria yang harus menelan pil pahit. Segala persiapan pernikahan, termasuk dekorasi, hidangan tamu, hingga mahar berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, sudah disiapkan dengan matang di rumah lereng Gunung Muria tersebut.

Namun, pada hari H pernikahan, Kamis (21/5/2026), Nayla Anik Setiyawati justru menghilang dari rumah tanpa pamit sekira beberapa jam sebelum penghulu datang. Pihak keluarga yang panik akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tlogowungu.

Berbekal laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tlogowungu segera melacak keberadaan korban. Pencarian membuahkan hasil pada Sabtu (23/5/2026). Polisi menemukan Nayla sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jepara bersama Davin Febriansyah. Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Tlogowungu untuk pemeriksaan intensif.

Hasil Mediasi Dua Tahap di Polsek Tlogowungu

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa setelah menjemput kedua sejoli tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pada malam harinya, atas permintaan dari seluruh pihak yang terlibat, polisi memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Kami memfasilitasi ruang mediasi agar kasus ini tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan secara damai melalui jalan kekeluargaan,” ujar AKP Mujahid saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Minggu (24/5/2026).

Proses mediasi berlangsung cukup alot dan dilakukan dalam dua tahapan terpisah guna mengakomodasi tuntutan kerugian dari masing-masing pihak.

1. Mediasi Tahap Pertama: Keluarga Musalim vs Keluarga Nayla

Tahap pertama melibatkan Muhammad Musalim selaku calon mempelai pria yang ditinggalkan, bersama keluarganya, dengan pihak keluarga dari Nayla Anik Setiyawati. Sebagai pihak yang paling dirugikan secara moral dan material karena pembatalan pernikahan yang mendadak, keluarga Musalim menuntut kompensasi.

Berdasarkan kesepakatan, pihak keluarga Musalim meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada pihak keluarga Nayla. Uang tersebut dimaksudkan untuk menutup biaya kerugian pemesanan hajat pernikahan dan persiapan mahar Honda PCX yang batal diserahkan. Pihak keluarga Nayla menyanggupi dan berjanji akan membayarnya paling lambat pada tanggal 15 Juni 2026.

2. Mediasi Tahap Kedua: Keluarga Nayla vs Davin Febriansyah

Selanjutnya, mediasi kedua dilakukan secara internal antara pihak keluarga Nayla dengan Davin Febriansyah, pria yang membawa kabur Nayla menjelang akad nikah. Keluarga Nayla merasa nama baiknya dicoreng habis-habisan akibat ulah Davin yang memicu pembatalan pernikahan tersebut.

Dalam pertemuan tertutup itu, pihak keluarga Nayla melayangkan tuntutan ganti rugi material yang sangat besar kepada pemuda berusia 18 tahun tersebut.

Davin Sanggup Nyicil Rp4 Juta per Bulan

AKP Mujahid memaparkan bahwa dari hasil mediasi kedua, disepakati bahwa Davin Febriansyah harus bertanggung jawab penuh atas kerugian dan beban denda sosial yang menimpa keluarga Nayla. Total ganti rugi yang disepakati mencapai Rp70 juta.

Karena keterbatasan dana tunai, Davin menyatakan sanggup membayar denda tersebut dengan sistem angsuran. Pihak keluarga wanita akhirnya menerima opsi tersebut dengan syarat pembayaran yang mengikat.

  • Total Ganti Rugi: Rp70.000.000,-

  • Sistem Pembayaran: Dicicil setiap bulan.

  • Nominal Cicilan: Rp4.000.000,- per bulan hingga lunas.

Kasus pengantin wanita kabur di Pati ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya komitmen dalam sebuah ikatan pernikahan, serta dampak hukum dan finansial yang harus ditanggung akibat tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kini, setelah surat kesepakatan bersama ditandatangani di atas meterai, kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan di hadapan hukum.

  • Penulis: markom kabarjatengterkini

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

    Pemkab Pati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pati, Kabarjatengterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pati memperpanjang status tanggap darurat bencana di Bumi Mina Tani hingga 6 Februari 2026. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sabtu (24/1/2026). Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum dalam upaya penanganan yang masih berlangsung “Perpanjangan […]

  • Atap Ruang Kelas MTS Sragen Ambruk saat KBM, Timpa Guru dan Murid

    Atap Ruang Kelas MTS Sragen Ambruk saat KBM, Timpa Guru dan Murid

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sragen, Kabarjatengterkini.com – Atap ruang kelas MTs Muhammadiyah 4 Bulu, Sambungmacan, Sragen roboh pada Selasa (12/5/2026). Puing-puing bangunan tersebut menimpa guru dan sejumlah murid, hingga para korban dilarikan ke rumah sakit. Dikonfirmasi oleh Camat Sambungmacan, Edi Purwanto, ambruknya atap bangunan sekolah terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Peristiwa tersebut diduga disebabkan kondisi kayu penyangga yang […]

  • Wali Kota Semarang Agustina /semarangkota

    Kurangi Risiko Banjir, Agustina Luncurkan Program Pembangunan 1.000 Titik Sumur Resapan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Agriantika Fallent
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Mitrapost.com – Guna mengurangi risko banjir, Wali Kota Semarang Agustina meluncurkan program pembangunan 1.000 titik sumur resapan. Sebagaimana diketahui jika banjir kerap kali melanda wilayah Semarang bawah. Sehingga sumur resapan dibuat untuk menampung air. “Nanti yang daerah bawah, akan dibantu dengan program yang lain, misalnya di tiap-tiap rumah dibuatkan biopori. Sumur resapan memang di area […]

  • Perusahaan di Indonesia Diimbau Terapkan WFA Jelang Akhir Tahun 2025

    Perusahaan di Indonesia Diimbau Terapkan WFA Jelang Akhir Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI imbau perusahaan menerapkan work from anywhere (WFA) pada karyawan jelang akhir tahun atau selama momen pergantian tahun baru 2025 ke 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghendaki kebijakan WFA bisa diterapkan mulai tanggal 29-31 Desember 2025. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Kami […]

  • Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri Selama Proses Hukum Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dilarang bepergian ke luar negeri. Selain Roy Suryo, tujuh tersangka kasus tersebut juga mengalami nasib yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pencekalan terhadap delapan tersangka tersebut. Selain dicekal, pihaknya juga mengenakan yang […]

  • Buntut 3 Bupati Terjaring OTT, Seluruh Kepala Daerah se-Jateng dalam Pengawasan KPK

    Buntut 3 Bupati Terjaring OTT, Seluruh Kepala Daerah se-Jateng dalam Pengawasan KPK

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Anisya Gusti
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kabarjatengterkini.com – Seluruh kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dalam pengawasan KPK buntut tiga bupati terlibat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi selama tahun 2026 ini. Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto pihaknya telah melakukan pertemuan dengan semua kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jateng di Semarang. Dalam kesempatan tersebut, para kepala daerah […]

expand_less